BANDUNG,(PRFM) - Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64/2020. Perpres tersebut adalah Perubahan Kedua atas Perpres nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam pasal 34, disebutkan jika tarif iuran akan kembali mengalami kenaikan mulai Juli 2020.
Baca Juga: Dishub Catat Hanya Ada 3 Penumpang Pada Perjalanan Perdana KLB dari Stasiun Bandung
Iuran BPJS Kesehatan kelas I dinaikkan menjadi Rp150.000 dari sebelumnya Rp80.000. Sementara kelas II dinaikkan menjadi Rp100.000 dari sebelumnya Rp51.000. Ketentuan mengenai iuran BPJS Kesehatan yang baru ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Sementara itu untuk layanan kesehatan Kelas III Iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) Rp 42.000/bulan.
Tetapi khusus di 2020 iuran PBPU dan BP kelas III akan dibayar oleh peserta sebesar Rp25.500/bulan. Sisanya sebesar Rp16.500 akan dibayar oleh pemerintah pusat sebagai bantuan iuran.
Baca Juga: Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Swab Massal di Terminal Cicaheum, Ledeng, dan Leuwipanjang
Namun untuk tahun 2021 dan tahun berikutnya yang harus dibayarkan sebesar Rp35.000/bulan oleh peserta PBPU dan BP, sementara sebesar Rp7.000 akan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran.
Iuran bagi peserta PBPU dan peserta BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II yakni sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Baca Juga: Pedagang Daging Sapi di Pasar Dimensi Margaasih Keluhkan Sepi Pembeli Gara-gara Kasus Daging Babi
Jika diurutkan, maka berikut skema kenaikan iuran BPJS Kesehatan :
Januari sampai Maret 2020 menggunakan Perpres 75/2019
Kelas 1 Rp160.000
Kelas 2 Rp110.000
Kelas 3 Rp42.000
April sampai Juni 2020 kembali ke Perpres 82/2018
Kelas 1 Rp80.000
Kelas 2 Rp51.000
Kelas 3 Rp25.500
Mulai Juli 2020 menggunakan Perpres 64/2020
Kelas 1 Rp150.000
Kelas 2 Rp100.000
Kelas 3 Rp42.000 (hingga Desember Rp25.500/bulan oleh peserta, Rp16.500 dibayar pemerintah. Mulai 1 Januari 2021 Rp35.000/bulan oleh peserta, Rp7.000 oleh pemerintah).
Untuk melihat isi lengkap Perpres 64/2020 bisa lihat di sini