Pernah Ditangkap pada 2017, Selebgram Wanita ini Kembali Jadi Tersangka Investasi Bodong

16 Januari 2022, 13:16 WIB
Kapolsek IB 1 Palembang, Sumsel Kompol Roy Tambunan umumkan penetapan ALN sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong, Sabtu (15/1/2022). ANTARA/M. Riezko Bima Elko P. /

PRFMNEWS - Seorang selebgram wanita inisial ALN (30) menjadi tersangka kasus investasi bodong senilai puluhan juta rupiah.

Dari hasil penyelidikan, tersangka selebgram ALN ini ternyata seorang residivis kasus serupa pada 2017 lalu. Ia pun kembali ditangkap polisi tahun ini.

Selebgram ALN ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Ilir Barat 1 (IB 1) Palembang, Sumatra Selatan setelah memeriksa saksi-saksi dan menemukan alat bukti kuat atas kasus investasi bodong yang dilakukannya.

Baca Juga: Buntut Berseteru dengan Marissya Icha, Selebgram Medina Zein jadi Tersangka

Tersangka ALN merupakan warga Jalan Swadaya, Kelurahan Srijaya, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang.

Kapolsek IB 1 Palembang Kompol Roy Tambunan di Palembang, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan ALN sebagai tersangka setelah penyidik memeriksa saksi-saksi dan alat bukti yang mencukupi.

"Saksi-saksi sudah diperiksa, termasuk terlapor ALN yang memenuhi panggilan sebagai saksi pada Jumat 14 Januari 2022," kata Kapolsek IB 1 Kompol Roy Tambunan, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA pada Minggu 16 Januari 2022.

Baca Juga: Detik-detik Selebgram TE Ditangkap Saat Berhubungan Badan di Hotel Semarang, Ditemukan 6 Kondom

Roy menjelaskan, ALN bertindak selaku penyedia jasa jual beli pakaian lantas menawarkan secara terbuka kepada masyarakat untuk berinvestasi terhadap usahanya tersebut melalui Instagram Story.

"Tersangka ini menjanjikan profit 9 persen dari minimal modal senilai Rp10 juta. Namun, dalam perjalanannya tidak sesuai dengan harapan sehingga korban melaporkan kasus ini ke polisi," ujarnya.

Roy menduga korban investasi bodong oleh tersangka lebih dari satu orang, sebab ada beberapa yang melapor ke satuan kepolisian lain.

Baca Juga: Parodi Video Klip 'yang Terdalam' dari Selebgram ini Dikomentari oleh Noah dan Ariel

"Kami menangani pelaporan atas nama korban berinisial CG dengan nilai kerugian Rp48,2 juta," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa rekening koran korban dan tersangka, satu rangkap print tangkapan layar pesan antara korban dan tersangka, dan satu rangkap hasil vonis pengadilan negeri atas nama ALN.

Akibat dari perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 372 (penggelapan) dan 378 (penipuan) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun.

Kini, tersangka ditahan di Polsek IB 1 sampai 20 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler