PRFMNEWS - Pemerintah telah melakukan sosialisasi secara bertahap bahkan sejak tahun 2010 terkait siaran TV Digital.
Oleh karenanya pemerintah akan melakukan Analog Switch Off (ASO) atau dimatikannya siaran analog secara bertahap mulai tahap pertama April 2022, kedua Agustus 2022 dan ketiga November 2022.
Stasiun TV diminta untuk bermigrasi ke siaran digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Baca Juga: Alami Lebam, 18 Siswa jadi Korban ‘Lingkaran Setan’ Pramuka di Ciamis
Siaran TV Digital akan memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa kualitas tayangan yang lebih jernih dan program yang lebih variatif.
Masyarakat tidak dikenakan biaya untuk menyaksikan Siaran TV digital berbeda dengan TV berlangganan.
Namun untuk televisi yang belum mendukung siaran TV digital maka bisa menambahkan Set Top Box (STB) yang bisa dibeli dipasaran baik secara offline ataupun online.
“Siaran digital menggunakan frekuensi radio VHF/UHF seperti penyiaran analog, tetapi sinyalnya merupakan konversi data digital MPEG-2 yang dapat mengantarkan audio visual dengan lebih bersih dan jernih melalui sistem penerimaan Digital Video Broadcasting Terrestrial (DVB-T) yang kini sudah masuk generasi kedua atau DVB-T2,” dikutip dari siaran tv digital Indonesia.***