Sistem Kerja ASN Jawa dan Bali Terbaru demi Cegah Penyebaran Covid-19

8 Januari 2022, 21:50 WIB
Ilustrasi ASN . /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

PRFMNEWS - Sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Jawa dan Bali terbaru disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB).

Sistem kerja ASN terbaru di Jawa dan Bali sesuai arahan Presiden Jokowi disesuaikan dengan level PPKM demi mencegah potensi penularan Covid-19 antar pegawai.

Sistem kerja ASN terbaru tercantum dalam Surat Edaran (SE) MenPAN-RB Nomor 01/2022 tentang Perubahan Ketiga atas SE MenPAN-RB Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.

Dengan ditetapkannya aturan ini, maka kapasitas kantor pemerintahan sektor non-esensial, esensial, dan kritikal menjadi berubah. Meski begitu, pemerintah tetap memberikan opsi Work From Home (WFH) atau Work From Office (WFO) untuk ASN.

Baca Juga: Buya Yahya Imbau Umat Islam Jangan Terlalu Sering Makan Makanan Ini, Bisa Hambat Datangnya Rezeki

Mengutip PMJ News pada Jumat 7 Januari 2022, berikut rincian aturan kerja ASN terbaru yang tertuang dalam SE MenPAN-RB Nomor 01 Tahun 2022, diterbitkan pada 5 Januari 2022:

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali:

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.
PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali:

PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

Jawa dan Bali:

PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.
PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.
PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali:

PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.
PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.

Baca Juga: Sambil Menangis, Reza Rahadian Ucap Ingin Berhenti dari Dunia Akting: Mungkin akan Mengecewakan Banyak Orang

Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

Jawa dan Bali:

PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

Luar Jawa dan Bali:

PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler