UMY Putuskan DO dengan Tidak Hormat Mahasiswa Terduga Pelaku Kekerasan Seksual

7 Januari 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. /DOK. PRFMNEWS.

PRFMNEWS - Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) bergerak cepat atas beredarnya kabar adanya seorang mahasiswanya yang diduga melakukan kekerasan seksual.

Pada Kamis, 6 Januari 2022 kemarin, pihak Rektorat UMY menggelar konferensi pers atas kasus itu dan menetapkan terduga pelaku kekerasan seksual itu mendapatkan sanksi drop out (DO) dengan tidak hormat.

Rektor UMY, Prof. Dr. Ir. Gunawan Budiyanto menyatakan, terduga pelaku telah terbukti dan mengakui perbuatan asusilanya itu.

Baca Juga: Proliga 2022 Dimulai Hari ini Disiarkan di O Channel dan Vidio.com

Baca Juga: STNK Rusak Ataupun Hilang, Berikut Cara Lengkap untuk Mengurusnya

Dengan hal itu, maka rektorat UMY memutuskan bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran disiplin dan etik mahasiswa kategori pelanggaran berat.

"Berkenan dengan hal tersebut, kami Rektor UMY memutuskan untuk memberikan sanksi maksimal kepada pelaku (MKMT) yakni diberhentikan secara tetap dengan tidak hormat sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Peraturan Rektor UMY Nomor: 017/PR-UMY/XI/2021 tentang Disiplin dan Etika Mahasiswa UMY,” jelasnya dikutip dari laman resmi UMY hari ini Jumat, 7 Januari 2022.

Dia menambahkan bahwa selama proses investigasi yang dilakukan oleh Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa menemukan fakta bahwa jumlah korban lebih dari satu.

Baca Juga: Begini Penjelasan Kapolresta Bandung Soal Dugaan Kasus Pencabulan Murid Oleh Guru di Ciparay

“Setelah dilakukan investigasi yang dilakukan oleh Tim Komite Disiplin dan Etik Mahasiswa, ternyata ada fakta lainnya yaitu ada 2 mahasiswi lainnya yang menjadi korban yang terjadi pada tahun 2018,” tambahnya.

Dalam kasus ini, pihak UMY juga memberikan perhatian kepada korban kekerasan seksual tersebut.

Menurut Gunawan, pihaknya memberikan dukungan moral terhadap korban, serta berkomitmen akan memperluas jaringan komite serta satuan tugas terkait permalasahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Geram, Ada Mobil Plat Merah Parkir di Jalur Sepeda

Baca Juga: Warga Kabupaten Bandung Sudah Bisa Cetak KTP dan KIA di Kantor Kecamatan, Gratis

“Kami berada di pihak korban, tak hanya memberikan dukungan moral saja, tetapi bantuan hukum dan psikologis. Kami juga menjaga ranah privasi korban demi kenyamanan dan keamanan korban, dan yang terpenting akan memperluas jaringan komite dan satuan tugas agar jika terjadi permasalahan serupa kami mampu memberikan pelayanan terbaik dan penyelesaian masalah yang tuntas dan seadil adilnya,” tegas Gunawan.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan AIK, Faris Al- Fadhat mengatakan, pihak UMY akan memberikan pendampingan Psikologis hingga korban menyelesaikan studinya di UMY.

Baca Juga: Waspada Demam Berdarah pada Musim Pancaroba, Pemkot Bandung Tetapkan 6 Instruksi Pencegahan DBD

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan pendampingan baik secara hukum maupun psikologis. Dari segi psikologis sendiri, kami akan mendampingi korban hingga lulus serta dari segi hukum, kami akan memberikan hak dan pendampingan hukum jika korban menginginkan,” tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: umy.ac.id

Tags

Terkini

Terpopuler