Waspada Demam Berdarah pada Musim Pancaroba, Pemkot Bandung Tetapkan 6 Instruksi Pencegahan DBD

- 6 Januari 2022, 18:43 WIB
Ilustrasi demam berdarah.
Ilustrasi demam berdarah. /FREEPIK/jcomp

PRFMNEWS - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan masa kewaspadaan pada musim pancaroba. Menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menetapkan 6 instruksi pencegahan kejadian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Penetapan 6 instruksi pencegahan DBD itu diresmikan Pemkot Bandung melalui Surat Edaran Nomor KS.02.07.02/134-Bag-Kesra yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna sejak 17 November 2021 lalu.

Dinyatakan Pemkot Bandung, perlu diwaspadai potensi peningkatan kejadian penyakit DBD pada musim pada musim pancaroba.

Untuk itu, ditetapkan 6 instruksi pencegahan DBD di Kota Bandung, yakni:

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bagikan Cara Ampuh Agar Sholat Khusyuk, Pikiran Tak Kemana-mana

1. Adanya langkah-langkah kesiapsiagaan dalam mengantisipasi terjadinya peningkatan kasus DBD di Kota Bandung.

2. Pengasapan (fogging) menggunakan insektisida hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia, oleh karenanya tidak dilakukan secara rutin dan bukan strategi utama pencegahan DBD.

3. Meningkatakan peran serta masyarakat dalam upaya pengendalian vektor nyamuk aedes aegypti seusai Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dengan melaksanakan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) secara mandiri satu minggu sekali.

4. Pencegahan DBD yang paling efektif dan efisen sampai saat ini adalah dengan kegiatan PSN, yaitu;

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x