Muhadjir Effendy Pastikan Tak Ada Penyekatan di Masa Nataru

22 Desember 2021, 08:40 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy /Instagram @muhadjir_effendy

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, (Menko PMK) Muhadjir Effendy memastikan jika pemerintah tidak akan memberlakukan penyekatan di masa libur natal dan tahun baru (nataru) kali ini.

Dikatakan Muhadjir, meski tak ada penyekatan di masa nataru, pemerintah tetap akan akan menerbitkan kebijakan yang diperlukan untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19 di masa sebelum dan sesudah periode nataru.

Salah satu aturan yang akan dikeluarkan pemerintah dalam rangka pengendalian covid-19 di masa nataru adalah dengan mengoptimalkan pedulilindungi.

Baca Juga: 3.000 Buruh akan Demo di Bandung Selama 3 Hari Berturut-turut di Tanggal Ini

Baca Juga: Selebgram TE yang Terlibat Prostitusi Online di Semarang Tidak Jadi Tersangka

"Di antaranya adalah Kemendagri akan menerbitkan surat edaran untuk menegakkan penerapan aplikasi PeduliLindungi di ruang-ruang publik, karena kita tidak melakukan penyekatan di masa nataru ini," ujar Muhadjir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Akhir Menghadapi Libur Nataru, pada Selasa kemarin.

Muhadjir pastikan tak ada penyekatan di masa nataru, tetapi pemerintah akan tetap memberlakukan berbagai pembatasan di ruang-ruang publik.

"Karena itu, untuk surat edaran yang akan diterbitkan oleh Kemendagri akan memerintahkan Kepala Daerah menerapkan dan menegakkan PeduliLindungi di ruang-ruang publik agar bisa terdeteksi kapasitas masyarakat yang ada di ruang publik dan meminimalisasi kerumunan," ujarnya.

Baca Juga: Luhut Sebut Banyak Orang Berduit Minta Karantina Gratis, Susi Pudjiastuti: Kenapa Cara Karantina Berbeda?

Untuk produk hukum yang dikeluarkan oleh Pemda berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada) seperti Peraturan Gubernur, Walikota atau Bupati agar di ruang publik menerapkan aplikasi PeduliLindungi dan menegakkannya seperti memberikan sanski administrasi, pencabutan izin usaha unyuk jangka waktu tertentu bagi yang tidak menerapkannya.

Muhadjir mengatakan, momentum nataru nanti akan dijadikan untuk mempertegas keharusan para pelaku usaha dan ruang publik untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Dengan ada aturan yang koersif melalui surat edaran Mendagri dan ditindaklanjuti oleh peraturan kepala daerah itu mudah-mudahan nanti pasca nataru masyarakat tidak perlu didekatkan dengan koersif, tapi dengan kesadarannya pentingnya aplikasi PeduliLindungi untuk kepentingan kita bersama," tuturnya.

Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Hipertensi Secara Alami, Nomor 6 Sering Tak Disadari

Baca Juga: Syarat Baru Naik Kereta Api Antar Kota dan Lokal Periode Nataru 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022

Baca Juga: Pemikul TPU Cikadut Tidak Digaji Pemkot Lagi Mulai 2022, Alasannya Karena Hal Ini

Selain itu, Menko PMK menerangkan, di masa libur nataru akan ada operasi lalu lintas yakni Operasi Lilin 2021 yang akan dilakukan Polri untuk memantau kegiatan masyarakat selama masa libur nataru pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022.

"Tetapi mulai H-7 juga sudah dilakukan kegiatan praoperasi. begitu juga nanti setelah tanggal dua yaitu H+7akan dilakukan juga post operasi, terutama oleh Polri dan dibawah kendali operasi oleh TNI dan tentu saja aparat ketertiban di masing-masing daerah," jelasnya.

Lebih lanjut, Menko PMK menerangkan, di masa libur nataru juga akan dilakukan penebalan petugas untuk mengantisipasi dampak pergerakan masyarakat di semua area. Mulai dari mall, restoran, jalan termasuk jalan tol, dan tempat-tempat kunjungan wisata.

Baca Juga: 4 Nama Diajukan jadi Calon Wakil Wali Kota Bandung, Ini Rekam Jejak Karirnya

Berdasarkan penjelasan Asops Kapolri, seluruh personel kepolisian yang dilibatkan, kurang lebih ada 177.212 dari polri kewilayahan pusat, TNI dan instansi terkait. Titik yang sudah ditentukan area yang diamankan yaitu termasuk di gereja, tempat perbelanjaan, tempat wisata.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler