Ini Aturan dan Syarat Naik Kereta di Masa Nataru 24 Desember 2021 Hingga 2 Januari 2021

17 Desember 2021, 12:30 WIB
Aturan naik kereta di masa Nataru 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. /dok PT KAI Daop 2 Bandung

PRFMNEWS - PT KAI tetap memberikan layanan perjalanan kereta bagi masyarakat di masa natal dan tahun baru (nataru) periode keberangkatan 24 Desember 2021 hingga Januari 2022.

Di masa Nataru ada beberapa aturan yang harus dipenuhi oleh para calon penumpang.

Dikutip dari laman resmi PT KAI ada aturan naik kereta jarak jauh di masa yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2021.

Aturan perjalanan naik kereya di masa Nataru ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub nomor 112 tahun 2021.

Baca Juga: Kabar Transfer Persib Terbaru: Dua Pemain ini Dipastikan Tak Jadi Rekrutan Anyar Persib

Baca Juga: Seorang Pria Urungkan Niat Bunuh Diri Berkat Sang Pacar Lakukan Hal Romantis ini

Berikut adalah aturan dan syarat naik kereta jarak jauh di masa Nataru:

Usia di atas 17 tahun:
- Vaksin dosis lengkap. Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

Usia 12 - 17 tahun:
- Vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.

Baca Juga: Pusing Tak Tertahankan Hingga Mual dan Sakit Badan, Hati-hati Itu Bisa Jadi Ciri Serangan Makhluk Gaib

Usia di bawah 12 tahun:
- Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau rapid test antigen 1x24 jam.
- Didampingi orang tua

Aturan naik KA Lokal di masa nataru.

Di atas 12 Tahun: Vaksin minimal dosis 1. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.

Di bawah 12 tahun: Didampingi orang tua.

Baca Juga: Didepak Persib, Wander Luiz Sampaikan ini Pada Tim dan Bobotoh

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, Selain ketentuan di atas, Pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Pelanggan diwajibkan untuk menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat dan Pejabat Tak Lakukan Perjalanan ke Luar Negeri

Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI juga telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI. Integrasi ini terwujud melalui kerjasama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler