Langkah Tegas Kemenkop UKM Terhadap Pinjol Ilegal Beredok Koperasi

17 November 2021, 12:00 WIB
Ilustrasi pinjol /prfmnews.id

PRFMNEWS - Saat ini banyak ditemukan pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi.

Oleh karenanya, Kementerian Koperasi dan UKM akan menghapus dan membatalkan Nomor Induk Koperasi (NIK) koperasi yang melakukan praktik pinjol ilegal.

Deputi bidang perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menyampaikan, untuk legalitas badan hukumnya, nantinya Kemenkop UKM akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM.

Baca Juga: Bertolak ke Yogyakarta, Persib Berkekuatan 25 Pemain

"Lebih lanjut terhadap legalitas badan hukumnya, segera kami koordinasikan dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan pembubaran sehingga nantinya koperasi tersebut menjadi koperasi ilegal karena telah dibubarkan oleh pemerintah," kata Ahmad dikutip dari ANTARA hari ini Selasa, 17 November 2021.

Saat ini, Kemenkop sangat memerangi pinjol ilegal berkedok koperasi.

Baca Juga: Soal Vaksinasi untuk Anak 5-11 Tahun, Peneliti Ungkap Hal Baik Pada Saat Uji Klinis

Baca Juga: Lagi Bebersih Pasar, Dedi Mulyadi Malah Didebat Seorang Mahasiswa

Menurut dia, pinjol ilegal berkedok koperasi ini sangat merusak citra baik dari koperasi dan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap koperasi.

Bahkan dalam memerangi pinjol ilegal berkedok koperasi, Kemenkop UKM telah bertemu dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia sebagai tindak lanjut adanya sejumlah notaris yang membuat akta pendirian koperasi untuk dimanfaatkan usaha pinjol ilegal.

Baca Juga: Ali Banat, Miliarder Muda Pengidap Kanker yang Kuras Semua Hartanya untuk Kaum Miskin di Penghujung Hidupnya

"Kami telah menyampaikan surat tertulis kepada PP-INI terkait data dan informasi nama notaris tersebut, yang selanjutnya dari PP-INI dapat mengambil langkah tegas dengan meminta keterangan dan informasi kepada sejumlah notaris terkait pendirian sejumlah Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan praktik usaha pinjaman online ilegal," jelasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler