Ternyata Pinjol Ilegal Ada yang Berkantor di Kos-Kosan

26 Oktober 2021, 09:03 WIB
Ilustrasi penagih utang pinjol ilegal. /PRFMNEWS

PRFMNEWS - Jajaran Kepolisian saat ini tengah gencar membongkar tempat-tempat yang dijadikan kantor pinjaman online (Pinjol Ilegal).

Terbaru, ternyata Pinjol Ilegal ada yang berkantor di kos-kosan. Hal ini terungkap saat jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang menggerebek sebuah kantor pinjol ilegal di kawasan Jakarta Barat.

Dikutip dari PMJ News, Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menerangkan, terbongkarnya kantor Pinjol Ilegal di sebuah kos-kosan ini bermula dari laporan warga.

Baca Juga: Bullying Pengaruhi 4 Aspek Perkembangan Anak, ini Dia Penjelasannya

Menurutnya, warga yang melapor ini terus mendapat penagihan dan ancaman meskipun telah membayar utang kepada pinjol tersebut.

Bahkan si pinjol ilegal itu menagih utang dengan besaran yang tak wajar.

Menurut Auliansyah, peminjam itu hanya meminjam Rp1 juta namun harus membayar utang hingga Rp20 juta.

Baca Juga: Viral! Bapak-bapak Ngerumpi Sambil Jemur Anak, Netizen: Jarang Nih Pemandangan Gini

"Dia melaporkan, meminjam Rp1 juta dan sudah bayar Rp20 juta dan masih ditagih Rp20 juta lagi," terang Auliansyah di lokasi, Senin 25 Oktober 2021.

Sama dengan perusahaan pinjol lainnya, para karyawan akan mengirimkan pesan-pesan berupa nada ancaman kepada peminjam jika dalam tujuh hari tidak membayarkan hutang pinjaman.

"Setelah hari ketujuh belum bayar, si nasabah akan melakukan pengancaman seperti kalau kamu tidak bayar maka akan disantet atau akan dikirimkan foto tak senonoh ke seluruh kontak," terangnya.

Baca Juga: Beragam Makanan Khas Aceh yang Wajib Kamu Cicipi!

Dalam penggerebekan tersebut, Polisi menemukan jika ada empat aplikasi pinjol ilegal yang dikelola oleh para karyawan pinjol yang berkantor di kos-kosan itu.

Sebanyak empat orang karyawan pinjol ilegal itu diamankan untuk dimintai keterangan.

"Mereka berperan sebagai penagih atau debt collector. Mereka yang menagih kepada nasabah yang meminjam," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler