Suara Azan di Indonesia Disorot Media Asing, Kemenag Ungkap Aturan Penggunaan Pengeras Suara Masjid

16 Oktober 2021, 13:48 WIB
ilustrasi Pengeras Suara di Masjid. /Pixabay/


PRFMNEWS - Kementerian Agama menyatakan panduan terkait pengeras suara di masjid masih relevan digunakan hingga saat ini.

Hal ini menanggapi adanya media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara azan di Indonesia karena dianggap berisik dan mengganggu ketenangan.

Aturan penggunaan pengeras suara atau speaker masjid tercantum dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala.

Baca Juga: Rumah Ibadah Ditutup Selama PPKM Darurat, Masjid Hanya Boleh Kumandangkan Azan

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menegaskan, panduan ini masih relevan untuk diterapkan.

"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," ujar Kamaruddin dalam keterangan resminya yang dikutip, Sabtu 16 Oktober 2021.

Lantas bagaiamana pandua resmi dari Kemenag?

Kamaruddin menjelaskan, pengeras suara ke luar hanya digunakan untuk azan karena azan adalah panggilan salat.

Baca Juga: Sampaikan Duka Cita 11 Siswa MTs Ciamis Meninggal, Kemenag: Insya Allah Mereka Syahid

Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam masjid.

"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," ungkapnya.

Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.

Baca Juga: Dajal dan Perannya dalam Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945

Namun pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa, sesuai kesepatakan di daerahnya.

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur'an.

b. Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

Baca Juga: Identitas Terduga Pelaku Seruan Azan Jihad Terungkap, Polisi Beberkan Inisialnya

2. Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

a. Lima menit sebelum azan pada waktunya, dianjurkan membaca Al-Qur'an.

b. Pada waktu datang waktu salat, dilakukan azan dengan pengeras suara ke luar dan ke dalam.

c. Sesudah azan, sebagaimana lain-lain waktu, hanya ke dalam.

Baca Juga: Tanggapi Video Viral Azan Jihad, Muhammadiyah Jabar: Kepada yang Berkompeten, Tolong Lacak Video Itu

4. Takbir, Tarhim, dan Ramadan

a. Takbir Idulfitri, Iduladha dilakukan dengan pengeras suara ke luar. Pada Idulfitri dilakukan malam 1 Syawal dan hari 1 Syawal. Pada Iduladha dilakukan 4 hari berturut-turut sejak malam 10 Dzulhijjah.

b. Tarhim yang berupa doa menggunakan pengeras suara ke dalam. Tarhim zikir tidak menggunakan pengeras suara.

c. Pada bulan Ramadan sebagaimana pada siang hari dan malam biasa dengan memperbanyak pengajian, bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke dalam, seperti tadarus dan lain-lain.

5. Upacara hari besar Islam dan Pengajian

Tabligh pada hari besar Islam atau pengajian harus disampaikan oleh muballigh dengan memperhatikan kondisi dan keadaan jemaah.

Karena itu tablig/pengajian hanya menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam, dan tidak untuk ke luar karena tidak diketahui reaksi pendengarnya atau lebih sering menimbulkan gangguan bagi yang istirahat daripada didengarkan sungguh-sungguh.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler