RR yang Sering Live Bugil di Mango Sudah Lakukan Aksinya Selama 9 Bulan Dapat Uang Hingga Rp50 Juta Perbulan

21 September 2021, 07:30 WIB
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan (tengah) saat memberikan keterangan terkait kasus pornografi yang melibatkan selebgram berinisial RR yang kerap libe bugil di aplikasi mango. /Instagram Polresta Denpasar

PRFMNEWS - Seorang selebgram berinisial RR (32) ditangkap jajaran kepolisian dari Polresta Denpasar karena diduga terlibat dalam kasus pornografi.

RR ditangkap karena diduga sering live bugil di aplikasi mango live.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, RR yang sering live bugil di mango sudah lakukan aksinya selama 9 bulan dan dapat uang hingga Rp50 juta perbulan.

Baca Juga: Sering Live Bugil di Aplikasi Mango, Selebgram Ini Ditangkap Polisi

"Kurang lebih 9 bulan pelaku melakukan pekerjaan live di medsos Mango maupun Bigo dimana keuntungan yang diperoleh sekali live bisa mencapai Rp25 sampai 50 juta setiap bulannya," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan saat konferensi pers di Denpasar kemarin sebagaimana dikutip dari ANTARA hari ini Selasa 20 September 2021.

Menurut Jansen, RR melakukan aksinya karena dorongan ekonomi.

Bahkan RR tak mengelak atas perbuatan yang didugakan kepada dirinya.

RR ini selain live di aplikasi Mango juga kerap melakukan live di aplikasi live show lainnya yaitu Bigo.

Baca Juga: Sering Live Bugil di Aplikasi Mango dan Dapat Uang Rp30 Juta Perbulan, Selebgram Asal Bali Ditangkap Polisi

RR memiliki akun atau ID pada aplikasi Mango dan Bigo dengan nama Kuda Poni alias Bintang Live untuk mencari penghasilan atau keuntungan setiap harinya.

"Pelaku tidak menerima BO (Booking order) di luar walaupun banyak yang minta saat pelaku live di medsos Mango dan Bigo. Pelaku hanya melakukan live pornografi dengan mempertontonkan aurat saja di aplikasi tersebut," katanya.

Adapun jumlah penonton setiap kali pelaku siaran langsung mencapai ribuan penonton.

Selanjutnya pihak kepolisian akan memeriksa dan mengembangkan termasuk ID nya keterlibatan sejauh mana kegiatan live nya ini.

Baca Juga: Pentingnya Software Attendance Management Solution untuk Perusahaan

RR sendiri sempat bekerja di tempat karaoke. Hanya karena situasi pandemi menyebabkan dirinya tak bisa bekerja di tempat karaoke.

RR diketahui sudah tinggal selama 4 tahun di Bali.

"Iya, penghasilannya berbeda ketika yang bersangkutan ini bekerja ditempat karaoke dibandingkan dari hasil live ini," katanya.

Baca Juga: Luhut Minta Pegawai Masuk Kantor dengan Aplikasi Peduli Lindungi

Pelaku ditangkap dalam sebuah Apartemen Kubu Mawar Residence yang beralamat di Jalan Taman Pancing Denpasar Selatan, pada hari Jumat tanggal 17 September 2021 pukul 02.00 waktu setempat.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 4 ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang pornorafi dan atau pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler