PRFMNEWS - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan jika laporan terduga pelaku pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, EO dan RT kepada korban MS atas dugaan pencemaran nama baik.
Dikutip dari pmjnews.com, Yusri menjelaskan jika laporan tersebut ditolak karena kedua kasus belah pihak sedang dalam proses penyelidikan oleh Polisi.
"Misalnya nih saya dituduh mencuri dan sedang diproses polisi tapi saya tiba-tiba tidak terima dan saya melaporkan atas pencemaran nama baik, boleh enggak? Karena kan ini masalah belum selesai yang satu," kata Kombes Pol Yusri Yunus, Sabtu 11 September 2021.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Rumah Kosong di Margaasih Kabupaten Bandung Ludes Terbakar
Yusri mengungkapkan jika EO dan RT dapat membuat laporan jika perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukannya selesai diungkap.
Hal lainnya, kata Yusri, adalah keduanya nantinya terbukti tidak terlibat dalam aksi pelecehan seksual tersebut.
"Tapi, jika kasusnya berlanjut dan dia diputuskan bersalah, bagaimana mungkin bisa membuat laporan pencemaran nama baik? Kan memang sudah dinyatakan bersalah," jelasnya.
Sebelumnya kedua terduga pelecehan seksual tersebut membuat laporan pencemaran nama baik melalui pengacaranya.
Baca Juga: Pemkot Sudah Kasih Izin, Pengelola Kebun Binatang Bandung Pilih Tidak Langsung Buka
Baca Juga: Total Konfirmasi Covid-19 di Kota Bandung 42.036, Kasus Aktif Tinggal 590
Pengacara EO dan RT mendatangi Polda Metro Jaya pada Jumat 10 September 2021 kemarin.
Sementara itu ketua tim kuasa hukum korban pelecehan seksual di KPI pusat, Mehbob, mengapresiasi langkah kepolisian yang menolah laporan terduga pelaku.
"Kami apresiasi Polda Metro Jaya yang telah menolak laporan dari EO dan RT yang diwakili oleh pengacaranya Denny Hariatna," ungkapnya.
Ia menyebutkan jika penolakan tersebut menunjukkan proses hukum perkara pelecehan seksual berada pada proses yang benar.
Baca Juga: BKSDA Bali Beberkan Analisa Peristiwa Ratusan Burung Pipit Mati Berjatuhan: Ini Bukan Pertama Kali
"Ini sangat menunjukkan bahwa polisi bekerja secara objektif, profesional serta menjunjung tinggi konstruksi hukum perlindungan korban," pungkasnya.***