PRFMNEWS - PPKM Jawa-Bali lagi dan lagi kembali diperpanjang. Kali ini PPKM diperpanjang sepekan kedepan hingga 30 Agustus 2021.
Presiden Joko Widodo menyampaikan hal ini dalam pernyataan resmi di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin 23 Agustus 2021.
"Untuk itu pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus beberapa daerah bisa turun level dari level 4 ke 3," kata Jokowi.
Baca Juga: Jokowi: Covid-19 Masih Menjadi Ancaman yang Nyata
Kabar baiknya, pada PPKM periode 24-30 Agustus, banyak daerah yang sebelumnya berada di level 4 sekarang masuk ke level 3.
Beberapa daerah aglomerasi yang sekarang masuk PPKM level 3 di antaranya adalah Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.
"Untuk Jawa dan Bali wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa wilayah kota dan kabupaten sudah bisa berada pada level 3," jelasnya.
Baca Juga: Ini Alasan Ganjil Genap Diberlakukan Kembali di Kota Bandung Selama PPKM Level 4
Baca Juga: Dilaporkan Penistaan Agama, Bareskrim Polri Segera Panggil Youtuber Muhammad Kece
Kemudian ia menyampaikan, di Jawa-Bali juga terjadi perkembangan cukup baik yakni daerah yang menerapkan PPKM level 4 berkurang dari 67 menjadi 41 daerah.
Sementara yang sebelumnya level 3 dari 59 menjadi 67 daerah, dan level 2 dari dua daerah menjadi 10 daerah.***