Kenapa Dine In Hanya Boleh 20 Menit saat PPKM? Ini Jawaban Mendagri

27 Juli 2021, 20:05 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian /dok Kemendagri


PRFMNEWS - Pemerintah menetapkan aturan dine in maksimal 20 menit untuk di warung makan atau warteg dalam kebijakan PPKM level 4 Jawa-Bali.

Aturan ini mendapat banyak respons masyarakat yang bertanya-tanya mengapa harus 20 menit untuk menjadi batas waktu makan di tempat.

Terkait hal ini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian memberikan penjelasan mengapa dine in maksimal 20 menit dan hanya boleh tiga orang di satu tempat.

Baca Juga: Inmendgari 24 Tahun 2021: Warung Makan Boleh Dine In 20 Menit dan Maksimal 3 Orang

Tito mengatakan, aturan tersebut dibuat prinsipnya yaitu agar menekan penularan virus Corona melalui droplet atau aerosol uang berasal dari orang-orang.

"Tidak membuat aksi atau kegiatan yang membuat terjadinya droplet aerosol bertebaran, seperti ngobrol keras, tertawa keras," ujar Tito dalam konferensi pers secara virtual di Youtube Sekretariat Presiden, Senin 26 Juli 2021.

Tito menyebut bahkan di beberapa negara lain aturan makan 20 menit itu sudah diterapkan. Sebab dengan waktu 20 menit dirasa sudah cukup untuk makan.

Baca Juga: TERBARU! Perwal Kota Bandung 78 Tahun 2021: Mall Masih Belum Boleh Buka

"Mungkin kedengarannya lucu, tapi di berapa negara lain sudah lama diberlakukan itu, jadi makan tanpa banyak bicara dan 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," jelasnya.

Menurutnya dengan batas waktu yang pendek itu maka bisa juga menghindari berkumpulnya orang-orang di satu tempat makan.

Sebab jika banyak orang di dalamnya, lalu mereka mengobrol dan bercanda gurau lama-lama maka dikhawatirkan menularkan virus Corona.

Baca Juga: Anies Baswedan Respons Fotonya yang Dijadikan Meme Makan Dibatasi Waktu

"Kenapa waktunya pendek itu untuk memberikan waktu kepada yang lain supaya tidak terjadi pengumpulan di rumah makan itu, kalau banyak ngobrol, tertawa, berbincang, itu rawan penularan," ungkapnya.

Oleh karena itu, ia berharap kepada masyarakat dan pelaku usaha sama-sama mengawasi dan mematuhi aturan ini.

Baca Juga: Tak Terima Ditegur Saat Pesta Miras, 3 Pelaku Pukul dan Tendang Kepala Pria 69 Tahun

Sedangkan bagi aparat pemerintah seperti Satpol PP, TNI, dan Polri diminta untuk melakukan pengawasan dan penindakan secara persuasif.

"Memastikan bahwa aturan ini bisa tegak. Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler