PRFMNEWS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan jika pemerintah siap menyalurkan kembali bantuan subsidi upah (BSU) 2021.
BSU 2021 merupakan program dari pemerintah bagi pekerja terdampak pandemi Covid-19 dan PPKM.
Ida menjelaskan penyaluran BSU 2021 berbeda dengan sebelumnya. Untuk tahun ini, penyaluran BSU dilakukan hanya satu kali dengan nominal Rp1 juta.
"Melalui BSU ini, kita berharap hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," jelasnya dalam keterangan resminya, Rabu 21 Juli 2021.
Baca Juga: Ada Seruan Demo 'Jokowi End Game', Begini Tanggapan Pemerintah
Ida menerangkan, syarat utama penerima BSU 2021 adalah pekerja atau buruh yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta. Kemudian hanya diberikan kepada pekerja yang berada di zona PPKM level 4.
Calon penerima BSU 2021 juga dipastikan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Fadli Zon Sampaikan Kabar Duka : Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Anggota DPR RI Jimmy Demianus Ijie
Sedangkan kriteria terakhir penerima BSU 2021 adalah pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan), transportasi, aneka industri, properti dan real estate.
Baca Juga: Alhamdulillah, BOR Rumah Sakit di Kabupaten Bandung Barat Turun Jadi 68 Persen
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi Covid-19," tandasnya.***