Antisipasi Masuknya Varian Baru Corona, Pemerintah Tangani Khusus Kepulangan Pekerja Migran Indonesia

11 Mei 2021, 09:29 WIB
Menko Perekonomian yang juga ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto saat memberikan keterangan hasil rata di Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini, Rabu 3 Februari 2021. Dalam ratas tadi, Airlangga menyebutkan jika Presiden meminta penanganan covid-19 dilakukan dengan pendekatan berbasis mikro. /Tangkapan Layar Youtube Setpres

PRFMNEWS - Pada periode bulan Maret hingga Mei, kepulangan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air diprediksi mencapai 49.682 orang.

Guna mencegah penyebaran Covid-19 dan juga masuknya varian baru virus corona, diperlukan penanganan khusus terhadap kepulangan tersebut.

Demikian disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi Covid-19 yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo, Senin 10 Mei 2021.

“Di bulan April kemarin 24.215 (kepulangan) pekerja migran dan di bulan Mei adalah 25.467, ini yang diperlukan penanganan dan penanganan secara khusus,” ujarnya.

Baca Juga: Dibuka Kembali, Ini Link Pendaftaran BLT UMKM Kabupaten Bandung Tahun 2021

Airlangga memaparkan, sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 10 Tahun 2021, pelaksanaan koordinasi dilakukan oleh pemerintah daerah dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dikoordinasikan oleh Pangdam di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Kepulauan Riau (Kepri), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Utara (Kaltara).

“Ini untuk (penanganan penerimaan kedatangan) para pekerja PMI dilakukan dengan prokes (protokol kesehatan) ketat, baik itu melalui dengan pengetesan, termasuk PCR test, dan karantina,” ujarnya.

Menurut Airlangga hasil testing sejauh ini menunjukkan kasus positif Covid-19 yang cukup tinggi, sehingga perlu antisipasi kenaikan kasus di daerah pemasukan PMI.

“Kemarin dengan Pak Gubernur dibahas di daerah-daerah Sumatera (termasuk dengan Riau, Kepri), Kaltara, Kalbar, terkait dengan kebutuhan tempat karantina bagi PMI dan antisipasi-antisipasi yang dilakukan, termasuk penambahan kapasitas di daerah Dumai misalnya, di mana Rumah Sakit Pertamina akan membantu untuk mengisi kesiapan tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Bocoran Preman Pensiun 5 yang Tayang Rabu 12 Mei 2021, Episode Terakhir PP 5, Kang Mus Pulang Kampung

Terkait pelaksanaan kebijakan peniadaan mudik, disampaikan Airlangga, penyekatan untuk pengetatan mobilitas yang dilakukan oleh Kepolisian di 381 lokasi, ditambah pengetatan wilayah oleh beberapa provinsi untuk mobilitas antar kabupaten/kota, terpantau efektif menekan jumlah masyarakat yang akan mudik.

“Untuk operasi kendaraan atau Operasi Ketupat, jumlah yang diperiksa kendaraannya adalah 113.694, yang diputarbalikkan 41.097 (kendaraan), dan pelanggaran travel gelap adalah 346 kendaraan,” ujarnya.

Pada masa peniadaan mudik yang berlangsung hingga tanggal 17 Mei tersebut, tidak diperlukan surat bebas Covid-19 dan surat izin untuk perjalanan orang di wilayah aglomerasi.

“Kembali ditegaskan bahwa untuk antarwilayah aglomerasi tidak memerlukan surat izin perjalanan,” ujarnya.

Baca Juga: H-2 Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam Capai Rp45.000 per Kg, Berikut Update Harga Kepokmas Lainnya di Jabar

Terkait operasional objek wisata, Airlangga menegaskan bahwa sesuai dengan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), tempat-tempat wisata di daerah zona merah dan oranye dilarang untuk beroperasi.

Sementara untuk zona lainnya diizinkan dengan pembatasan kapasitas dan penerapan prokes yang ketat.

“Jadi ini sudah regulasi daripada PPKM Mikro ini adalah maksimum 50 persen dan prokes ketat (untuk zona hijau dan zona kuning). Untuk zona merah dan zona oranye dilarang. Jadi PPKM Mikro sudah mengatur terkait dengan tempat umum,” tandasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler