RESMI, PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 22 Maret: Ditambah Tiga Provinsi Luar Jawa-Bali

6 Maret 2021, 15:04 WIB
Petugas Sat Lantas Polresta Bandung menggelar operasi yustisi di perbatasan Kabupaten Bandung untuk memeriksa kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung selama masa PPKM, pada Sabtu, 30 Januari 2021. /Sat Lantas Polresta Bandung

PRFMNEWS – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Jawa-Bali hingga 22 Maret 2021 mendatang.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalikan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian Covid-19, ada tiga provinsi di luar Jawa yang turut memberlakukan PPKM Mikro ini.

Tiga provinsi tersebut di antaranya, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Timur.

Baca Juga: Dapat Izin dari Polri, IBL Resmi Digelar Mulai 10 Maret 2021

Baca Juga: DPRD Kota Bandung Minta Pelanggar Protokol Kesehatan Diberi Sanksi Tegas dan Bikin Jera

Dalam Inmendagri yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 4 Maret 2021 itu  ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat serta Bupati/Wali Kota di wilayah sekitarnya, Gubernur Banten dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur Kalimantan Timur dan Gubernur Sulawesi Selatan.

"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021," tulis Inmendari tersebut, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Drawing Pembagian Grup Piala Menpora 2021 Digelar Besok di Jakarta

Baca Juga: Sejumlah Sektor Usaha di Kota Bandung Dapat Relaksasi, Termasuk Arena Permainan Anak Hingga Salon

Dalam Inmendagri tersebut tidak berisikan tentang aturan baru soal PPKM Mikro yang berlaku hingga 8 Maret 2021 ini.

Selama PPKM Mikro, pemerintah pusat meminta kepala daerah untuk memberikan pelaporan integrasi Covid-19 nasional.

Selain itu, membentuk posko desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 dan pelaksanaan fungsi posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler