RESMI! Pemerintah Pangkas Cuti Bersama 2021, jadi Hanya Dua Hari Saja

22 Februari 2021, 17:32 WIB
Ilustrasi cuti bersama. /PRFM News

PRFMNEWS - Pemerintah Indonesia resmi memangkas sejumlah agenda libur dan cuti bersama pada tahun 2021.

Pemangkasan libur dan cuti bersama 2021 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Melalui kebijakan ini, libur dan cuti bersama tahun 2021 dipangkas sebanyak lima hari. Artinya pada tahun 2021, hanya ada dua hari cuti bersama.

Baca Juga: Wagub Jabar Ungkap Penyebab Bekasi Disergap Banjir, Singgung Irigasi Jebol dan Penyempitan Jalur Air

Baca Juga: Melonjak Lagi, Kasus Konfirmasi Positif Corona di Indonesia Bertambah 10.180

Seperti dikutip prfmnews.id dari keterangan resmi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), berikut ini penjelasan pemangkasan libur dan cuti bersama 2021.

Agenda cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari yakni : 

12 Maret (Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW)

17 sampai 19 Mei (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)

27 Desember (Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021).

Baca Juga: Heboh Jumlah Kasus Aktif Covid-19 Kecamatan Cileunyi, Dinkes Kabupaten Bandung Angkat Bicara

Baca Juga: Tempat Usaha Langgar PSBB, Satgas Covid-19 Kota Bandung Jamin Sanksi Segel 14 Hari

Sementara cuti bersama yang tetap ada pada tahun 2021, yaitu:

12 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah)

24 Desember (Natal 2021).***

 

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Menko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler