Presiden Jokowi Buka Opsi Karantina Wilayah Terbatas

28 Januari 2021, 09:22 WIB
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy /Instagram @muhadjir_effendy


PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan penerapan karantina wilayah terbatas sebagai bentuk langkah penanganan khusus pandemi Covid-19

Opsi ini muncul mengingat kasus positif Corona di Indonesia menembus 1 juta kasus. Data 26 Januari, mencatat kasus positif bertambah sebanyak 13.094 orang dan membuat total kasus positif virus corona di Indonesia tembus 1.012.350 orang.

"(Teknisnya) Kita akan terus atur. Dan sebetulnya Presiden sudah memesan agar sungguh-sungguh diterapkan karantina terbatas, kemudian isolasi mandiri, dan kalau tidak memungkinkan dilakukan isolasi kolektif secara terpusat," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam siaran resminya, Rabu 27 Januari 2021.

Baca Juga: Jokowi Sebut Masyarakat Disuntik Vaksin Mulai Pertengahan Februari

Muhadjir menuturkan, Presiden meminta kepada jajaran menteri terkait agar dilakukan perubahan strategi dan pendekatan supaya penanganan Covid-19 berjalan lebih baik.

Salah satu langkah khusus yang diminta Presiden dalam penanganan Covid-19 sekarang ini adalah karantina wilayah terbatas sampai tingkat mikro di lingkup RT dan RW.

Karantina terbatas rencananya akan dilakukan untuk mendalami kasus yang ada di suatu wilayah, dan melakukan pemisahan masyarakat dengan kasus positif dengan dilakukan isolasi mandiri atau isolasi kolektif.

Baca Juga: Muhadjir Effendy Tegaskan Pembangunan Manusia Indonesia Tak Terhenti Meski Ada Pandemi Covid-19

Baca Juga: Sampaikan Duka Bagi Korban Longsor Sumedang, Jokowi Imbau Masyarakat Waspadai Cuaca Ekstrem

"Perkembangan kasus kita evaluasi dan tentu saja ini memerlukan langkah khusus yang berbeda dari yang selama ini telah dilakukan," imbuhnya.

Selain itu, Wakil Ketua III KPC-PEN ini mengatakan, langkah lain yang tengah dilakukan pemerintah pusat adalah pengalokasian tempat tidur untuk pasien Covid-19. Sebab selama ini mayoritas rumah sakit masih belum optimal dalam mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatan untuk pasien Covid-19.

 

"Yang sudah dilakukan pak Menkes (Budi Gunadi Sadikin) itu adalah memberikan edaran ke RS agar melonggarkan alokasi bed untuk pengidap Covid-19. Karena ternyata sebagain besar RS termasuk RS pemerintah baru di bawah 15 persen menyediakan bed untuk pasien Covid. Karena itu sudah ada edaran Menkes tinggal bagaimana ditegakkan," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Sumber: Kemenko PMK

Tags

Terkini

Terpopuler