Pemerintah Tetapkan PSBB di Jawa-Bali Mulai 11 Januari 2021, Berlaku di Semua Provinsi

6 Januari 2021, 14:51 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /Dok Setkab.

 

PRFMNEWS - Pemerintah pusat resmi menetapkan pembatasan kegiatan masyarakat bagi semua provinsi yang berada di Pulau Jawa-Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Menko Perekonomian sekaligus Ketua KPC PEN, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa-Bali dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah (PP) 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Penerapan pembahasan secara terbatas tersebut dilakukan di Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari - 25 Januari dan akan terus dievaluasi," ujar Airlangga dalam konferensi video virtual di akun Youtube Sekretariat Presiden, Rabu 6 Januari 2021.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi, Menkes Budi Gunadi Minta Fasilitas Kesehatan Lakukan Dua Hal Penting Ini

Baca Juga: Mengaku Siap Disuntik Vaksin Covid-19, Oded: Tapi Belum Tahu Kapan

Airlangga memaparkan seluruh provinsi di Jawa-Bali memenuhi satu dari empat paramater untuk diberlakukan pembatasan. Adapun empat parameter yang dimaksud tingkat kematian di atas rata-rata nasional yaitu 3 persen, lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat nasional yaitu di bawah 82 persen.

Kemudian tingkat kasus aktif di bawah kasus aktif nasional sebesar 14 persen, dan tingkat keterisian rumah sakit, ICU, dan tempat isolasi di atas 70 persen.

"Diharapkan dari tanggal 11 sampai 25 Januari mobilitas di pulau Jawa dan Bali akan dimonitor secara ketat," tegasnya.

Baca Juga: BPOM Sebut Vaksin Tetap Aman Meski Ada Efek Samping Demam, Pegal, dan Lemas Sedikit

Baca Juga: Sebentar Lagi, 44 Ribu Tenaga Kesehatan Jabar Terima Vaksin Sinovac

Maka dengan PSBB di Jawa-Bali ini pemerintah mengeluarkan aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang sesuai dengan PP 21 Tahun 2020 yaitu sebagai berikut:

1. Membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

2. kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

3. Sektor esensial kebutuhan pokok tetap akan beroperasi 100% tapi dengan jam operasional dengan protokol kesehatan ketat.

4. dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap diizinkan.

5. Konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%.

6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

"Menteri Dalam Negeri akan membuat edaran ke seluruh pimpinan daerah dan tadi sudah disampaikan dalam rapat bersama Presiden dan seluruh gubernur se-Indonesia," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler