Satgas Beberkan Empat Tips Agar Tak Tertipu dan Kena Intimidasi Saat Transaksi Pinjaman Online

11 Desember 2020, 19:03 WIB
BUKTI pesan singkat tagihan melalui WhatsApp dari jasa pinjaman online yang disebar ke pemilik akun di media sosial.*/MUSLI JERRY/KABAR PRIANGAN /MUSLI JERRY/KABAR PRIANGAN/

PRFMNEWS – Jasa pinjaman online atau fintech semakin marak seiring dengan merebaknya penggunaan ponsel pintar dan internet. Bahkan menurut Ketua Tim Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, pinjaman online ini menjadi salah satu alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan uang.

Namun demikian, Tongam menyoroti banyaknya masyarakat yang dirugikan dengan adanya fintech ini. Ia menyebut banyak di antara para peminjam atau bahkan yang tidak meminjam sama sekali acap kali diintimidasi dan diteror.

Tongam menyebut jasa pinjaman online yang berlaku demikian adalah jasa pinjaman online yang ilegal. Tim Satgas Waspada Investasi pun hingga November 2020 telah menghentikan 2.923 kegiatan pinjaman online ilegal.

Baca Juga: Live Malam Ini, Berikut Link Streaming Mega Konser Raja Dangdut Rhoma Irama

Baca Juga: Cerita Lengkap Manga One Piece Chapter 998 : Marco Sang Penyelamat hingga Cerita Masa Lalu Kaido

Untuk itu, bagi Anda yang hendak melakukan kegiatan pinjam online, Tongam membagikan tips-nya. Sedikitnya ada empat kiat yang dibagikan Tongam.

“Kami mengimbau pada masyarakat, apabila ingin meminjam secara online, itu perlu diperhatikan empat hal. Pertama, pinjam hanya pada fintech yang terdaftar di OJK, saat ini ada 152 pinjaman online yang terdaftar atau berizin di OJK. Bisa diakses di website OJK. Atau kontak center 157,” jelasnya saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Jumat 11 Desember 2020.

Kedua, masyarakat diminta meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan bayar. Jangan sampai meminjam dengan cara gali lobang-tutup lobang.

Ketiga, sedapat mungkin pinjaman tersebut digunakan untuk kegiatan produktif. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian keluarga. Jadi jangan sekali-kali meminjam untuk hal-hal yang konsumtif.

Baca Juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan Ini: Jangan Lewatkan Duel Seru Derby Madrid, Barca Lawan Siapa?

Baca Juga: Mulai Hari Ini Bisa Dipesan, Ini Harga Resmi iPhone 12 di Indonesia

“Keempat, sebelum meminjam harus dipahami risikonya, bunganya, fee-nya, dendanya. Jangan setelah meminjam nanti baru menyesal,” bebernya.

Ia pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan terkait pinjaman online untuk melaporkannya pada kepolisian. Sebab, hal tersebut diatur dalam undang-undang.

“Kalau masyarakat itu merasa hal itu masuk pada perbuatan tidak menyenangkan, itu bisa dilaporkan ke polisi, bisa KUHP bisa ITE. Jadi kegiatan teror dan intimidasi ini kami mendorong masyarakat untuk diproses hokum,” tutupnya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler