Rizieq Shibab dan 5 Orang Lainnya Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Petamburan

10 Desember 2020, 13:58 WIB
Massa sambut kepulangan Habib Rizieq Shihab di Petamburan DKI Jakarta pada 10 November 2020. /Antara Foto/Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Habib Rizieq Shihab bersama dengan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait adanya kerumunan massa di Petamburan Jakarta.

Penetapan Rizieq Shihab sebagai tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Polda Metro Jaya.

"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP. Kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis 10 Desember 2020 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

 

Baca Juga: Hati-Hati! Ada Pihak yang Mengaku Sebagai Direktur Penyelidikan KPK dan Minta Transferan Uang

Saat ini, kata Yusri pihaknya masih akan melakukan pendalaman kasus ini. Oleh karenanya tak menutup kemungkinan adanya penambahan jumlah tersangka.

Polda Metro Jaya menyidik dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa pada hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab.

Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara di Megamendung, Bogor.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait kegiatan tersebut.

Penyidik Kepolisian juga turut memanggil Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi.

Baca Juga: Robert Alberts Beberkan Tiga Pemain yang Miliki Peran Penting di Persib

Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler