Kini Calon Penumpang Bisa Lakukan Rapid Test di Bandara Husein Sastranegara

- 27 Juni 2020, 17:15 WIB
Bandara Husein Sastranegara
Bandara Husein Sastranegara /Ade Bayu Indra/PR

PRFMNEWS - Untuk memudahkan calon penumpang yang akan terbang dari Bandara Husein Sastranegara, pengelola memfasilitasi pemeriksaan rapid test di bandara.

Karena seperti diketahui, dokumen kesehatan seperti hasil rapid test non reaktif, atau hasil swab test negatif Covid-19 menjadi salah satu persyaratan bagi calon penumpang untuk bisa terbang.

Plt Executive General Manager Bandara Husein Sastranegara Bandung, R Iwan Winaya Mahdar mengatakan, hasil rapid test bisa keluar dalam waktu 15 menit. Untuk biayanya sebesar Rp225.000.

 
"Kita kerjasama dengan Kimia Farma. Jadi kan suka ada traveler yang harus terbang mendadak, nah sekarang bisa rapid test di bandara," kata Iwan saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu 27 Juni 2020.

Baca Juga: Update 27 Juni: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Bertambah 1.385, Total Jadi 52.812

Selain itu, Iwan juga menyampaikan bahwa saat ini dokumen kesehatan seperti hasil rapid test maupun swab test, semuanya berlaku selama 14 hari sejak dikeluarkan.

Sebelumnya, masa berlaku dokumen hasil rapid test hanya 3 hari, sementara swab test berlaku 7 hari.

"Itu jadi kabar menggembirakan yang bisa dipertimbangkan traveler untuk naik pesawat di tengah Covid," katanya.

Baca Juga: Shin Tae-yong: Saya Memiliki Keinginan Besar untuk Memajukan Sepak Bola Indonesia

Sementara terkait rute penerbangan ke luar negeri, ia mengatakan Bandara Husein Sastranegara belum melayani penerbangan ke luar negeri seperti ke Singapura dan Kuala Lumpur.

Alasannya, dua bandara tujuan tersebut belum membuka penerbangan dari dan ke luar negeri.

"Kita sebenarnya sudah siap, namun Singapura dan Kuala Lumpur belum membuka penerbangan dari luar," katanya.

Adapun untuk rute penerbangan dalam negeri, Bandara Husein sudah kembali membuka rute penerbangan tujuan Surabaya, Tanjung Karang, Palembang, Yogyakarta, Semarang, dan Jakarta (Halim Perdanakusumah).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x