Mau Terbang dari Bandara Husein Bandung? Ini Dia Persyaratannya

- 11 Juni 2020, 10:12 WIB
BANDARA Husein Sastranegara.*
BANDARA Husein Sastranegara.* /DOK. ANGKASA PURA II

BANDUNG,(PRFM) - Plt Executive General Manager PT Angkasa Pura II Husein Sastranegara Bandung, Iwan Winaya Mahdar mengatakan jika kini pihaknya mulai menjalankan aturan yang ditetapkan gugus tugas penanganan covid-19 Indonesia yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman covid-19.

Disebutkan Iwan, untuk calon penumpang pesawat yang akan melakukan penerbangan di Bandara Husein selain diharuskan memperlihatkan identitas diri, tiket, diwajibkan juga untuk memiliki surat keterangan bebas covid-19 baik hasil dari tes PCR ataupun Rapid Test.

Baca Juga: Penjual Sepeda di Kota Bandung Kebanjiran Pembeli Sejak Lebaran

"Harus menunjukan surat keterangan hasil PCR negatif yang berlaku tujuh hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku tiga hari saat hari pemberangkatan," kata Iwan saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (11/6/2020).

 

Tak cukup itu saja, calon penumpang pun harus bisa memperlihatkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test.

"Tidak memerlukan lagi surat izin untuk terbang," ujarnya.

Baca Juga: Pemkot Pastikan Semua Puskesmas di Kota Bandung Tetap Beroperasi

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x