BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kota Bandung resmi memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kota Bandung hingga 29 Mei 2020. Karena hal itu, maka pemerintah kota Bandung mengimbau warga untuk melaksanakan salat idulfitri di rumah.
Baca Juga: PD Kebersihan Siapkan Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Lebaran
"Karena kita masih menggunakan perwal yang lama, maka tadi sudah disampaikan oleh Kyai Miftahul Kholil dari MUI kota Bandung bahwa apa yang sudah menjadi edaran dari MUI kota Bandung itulah yang dipakai, jadi artinya salat id dalam edaran tersebut di rumah," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial saat memberikan keterangan pers di Balai Kota Bandung, Selasa (19/5/2020).
Dijelaskan Oded, perpanjangan PSBB di kota Bandung ini sangat mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan juga sosial keagamaan.
Baca Juga: MUI Minta Penyerahan Zakat Fitrah Memperhatikan Protokol Kesehatan
Untuk keputusan perpanjangan PSBB ini akan dituangkan dalam keputusan wali kota (Kepwal) yang baru yang secara eksplisit mencabut Kepwal sebelumnya.
Namun untuk peraturan, Oded memastikan jika PSBB di kota Bandung masih akan menggunakan peraturan wali kota nomor 21 tahun 2020 yang digunakan selama PSBB Jabar.
Baca Juga: Kenapa Beli Baju Lebaran Lebih Baik Ditunda Dulu? Begini Bahaya yang Diungkap Ahli Epidemiologi
"Masih menggunakan perwal yang lama atau yang sekarang diberlakukan," sebutnya.