Ema Sumarna Tegaskan ASN Pemkot Bandung Dilarang Mudik

- 15 Mei 2020, 17:03 WIB
Sekretaris Daerah yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020).*
Sekretaris Daerah yang juga menjabat Ketua Harian Gugus Tugas Perepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Senin (4/5/2020).* /HUMAS KOTA BANDUNG

BANDUNG, (PRFM) – Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dilarang untuk melakukan perjalan mudik.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna, dalam penanganan pandemi seperti Virus Corona (Covid-19) kini, para ASN harus menjadi contoh bagi warga lainnya.

“Keteladaan muncul dari kita (ASN). Bagaimanapun juga aparat termasuk ASN semaksimal mungkin memberikan yang baik. Itu tidak sulit, karena semuanya menyesuaikan situasi dan kondisi kekinian,” ucapnya di Balai Kota Bandung, Jumat (15/5/2020). 

Ema menjelaskan, ASN Pemkot Bandung dilarang mudik kecuali terdesak keperluan yang sangat penting. Ia pun menyatakan bakal memberi sanksi tegas kepada ASN yang tetap nekat mudik.

Baca Juga: Slovenia jadi Negara Eropa Pertama yang Umumkan Berakhirnya Pandemi Corona

“ASN itu dilarang mudik, kecuali yang benar-benar sangat mendesak. Contohnya, orang yang akan melahirkan. Saya pikir sisi kemanusiaan pasti diperbolehkan. Tapi yang lainnya selama hal-hal yang tidak masuk dikecualikan dan sangat ‘urgent’, dilarang,” tegasnya saat

Surat larangan mudik pun telah ditegaskan oleh Kementerian dan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menegaskan, larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mudik dan cuti selama masih ada pandemi Covid-19 di Indonesia.

Pada surat tesebut, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan ke luar daerah atau mudik, untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang disebabkan mobilitas penduduk dari satu daerah ke daerah lain.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kabupaten Bandung, 15 Mei 2020

Larangan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Covid-19. SE ini mengganti dan mencabut SE No. 36 dan No. 41 Tahun 2020.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x