Kepala Bapas Kelas I Bandung Tak Menyangka Ada Siswa SMP Bisa Jadi Bandar Ganja

- 12 Mei 2020, 12:38 WIB
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.**
Paket ganja yang akan dikirimkan pelaku melalui jasa ekspedisi.** /

BANDUNG,(PRFM) - Kepala Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Bandung, Bambang Ludiro mengaku kaget dan tidak bisa membayangkan seorang siswa SMP yang masih berusia 14 tahun bisa menjadi bandar ganja. Hal ini dia ungkapkan saat mengikuti rilis pengungkapan kasus penjualan ganja yang dilakukan siswa SMP oleh jajaran Polres Cimahi, Selasa (12/5/2020).

"Saya tidak bisa membayangkan kondisinya bisa seperti ini," sebutnya.

Karena pelaku masih di bawah umur, Bambang mengatakan secara prinsip penyelesaikan kasus ini harus menggunakan undang-undang sistem peradilan anak yang fokus pada pembinaan.

Baca Juga: Seorang Siswa SMP Jadi Bandar Ganja yang Jualan Secara Online Berhasil Ditangkap Polres Cimahi

Sambil menunggu proses lanjutan, pelaku bandar ganja yang berinisial MD ini akan diawasi oleh pihak Bapak Kelas I Bandung. Pasalnya, kasus yang dihadapi MD ini adalah kasus narkotika yang memiliki kekhususan.

"Memang untuk kasus narkotika agak khusus karena memang secara hukum kalau kasus narkotika ga bisa diputus tengah perjalanan, harus sampai selesai," kata Bambang.

Baca Juga: Lakukan Sidak, Disperindag Pastikan Tak Ada Lagi Penjual Daging Babi Berkedok Daging Sapi di Bandung

Bambang mengaku, kasus peredaran ganja yang melibatkan anak di bawah umur baru pertama kali ditemukan Bapas Kelas I Bandung.

"Jadi menunggu hasil penyelidikan kasus dari polisi lalu dilimpahkan untuk diselesaikan di tingkat selanjutnya," katanya.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x