Masih Bingung Soal DTKS dan Non-DTKS? Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 8 Mei 2020, 12:21 WIB
Bantuan yang diberikan Pemkot kepada warga miskin di tengah pandemi corona.* TOMMY RIYADI/PRFM
Bantuan yang diberikan Pemkot kepada warga miskin di tengah pandemi corona.* TOMMY RIYADI/PRFM /

BANDUNG, (PRFM) – Di tengah pandemi virus corona (Covid-19), pemerintah baik dari tingkat pusat hingga tingkat kota/kabupaten tengah melakukan pendataan bagi siapa saja warga yang berhak untuk mendapatkan bantuan sosial (bansos).

Beberapa temuan di lapangan yang terangkum oleh PRFM, di antarnya seperti adanya penolakan dari warga terkait bansos dan besaran bantuan yang diberikan pemerintah.

Usut punya usut, warga yang menolak bantuan tersebut ditengarai karena jumlah bantuan yang disalurkan tidak sesuai dengan jumlah warga yang didaftarkan sebagai penerima bantuan.

Padahal, pemerintah telah menyiapkan 9 pintu bantuan yang mungkin setiap orangnya baik itu kategori DTKS dan non-DTKS masuk dalam pintu bantuan yang berbeda-beda.

 

Baca Juga: Modus Operandi Pecah Kaca Mobil Terjadi di Bandung, 2 Unit Laptop dan Uang Rp10 Juta Raib

Lantas apa bedanya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan non-Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (non-DTKS)? Berikut penjelasannya:

Menurut Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengatakan, warga yang terdampak Covid-19 yang berpotensi menjadi warga miskin baru itu termasuk ke dalam kategori non-DTKS.

Sementara, untuk warga yang masuk dalam DTKS adalah warga yang sudah tercatat di kementerian sosial sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah.

Warga non-DTKS ini didata oleh RT/RW, kemudian diusulkan bupati/walikota ke gubernur untuk mendapatkan bantuan. Tono menambahkan, ada 128.000 KK (Kepala Keluarga) warga non-DTKS yang telah terdaftar di Dinsosnangkis. Data tersebut diperoleh dari pendataan oleh RT dan RW.

Baca Juga: Update Penanganan Covid-19 di Indonesia: 12.776 Kasus Positif, 2.381 Sembuh

Menurutnya, warga non-DTKS akan diberi bantuan senilai Rp500 ribu selama tiga bulan. Dari nilai bantuan itu, sebesar Rp 350 ribu diantaranya berbentuk sembako dan Rp 150.000 berbentuk uang.

“Mereka yang paham betul warga yang membutuhkan, yang miskin baru. Miskin baru itu mereka yang tadinya tidak miskin menjadi jatuh miskin karena Covid-19 ini. Kalau DTKS kan penduduk miskin lama,” jelas Tono dalam siaran pers, Jumat (8/5/2020).

Adapun warga yang terdata dalam DTKS adalah warga yang rutin menerima bantuan selama ini. Seperti bantuan dalam program PKH dan BPNT.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Si Kopit Ajak Warga Patuhi Physical Distancing

Tono menuturkan, ada 137.607 KK (Kepala Keluarga) yang terdaftar di dalam DTKS. Data tersebut merupakan data terpadu yang telah terdaftar di Kementerian Sosial.

Pada komponen DTKS, warga akan menerima dua jenis bantuan. Bantuan pertama adalah dari pemerintah pusat senilai Rp200 ribu. Untuk menggenapi bantuan agar sama dengan yang diterima oleh non-DTKS, Pemkot Bandung akan memberikan tambahan uang senilai Rp300 ribu.

Pemerintah Kota Bandung juga akan memberikan bantuan kepada warga non-DTKS sebanyak 58.077 KK dan DTKS sebesar 14.234. Menurut Tono, ini merupakan data tambahan yang sebelumnya tidak lolos ke pengadministrasian ke Pemprov Jabar karena data dari wilayah tidak lengkap. Pemkot Bandung dilengkapi dan akan diberi bantuan.

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x