Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Sayangkan Banyak Pihak yang Abaikan Perintah Surat Edaran

- 13 April 2020, 08:23 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat melaukan sosialiasi pencegahan penyebaran COVID-19, Selasa (24/3/2020).
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat melaukan sosialiasi pencegahan penyebaran COVID-19, Selasa (24/3/2020). /Instargam @ajaympriatna

BANDUNG,(PRFM) - Wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna telah mengeluarkan surat edaran terkait waktu operasional toko retail dan restoran di Kota Cimahi.

Dalam surat edaran Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020 tersebut disebutkan jika toko retail boleh buka hingga pukul 17.00 WIB, dan restoran hanya boleh melayani layanan untuk dibawa pulang (take away) serta wajib mengatur jarak bagi yang sedang menunggu pesanannya.

Baca Juga: IDI Tegaskan Jika Tenaga Medis Sangat Harus Diikutkan dalam Rapid Test

Wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menegaskan, pihaknya bukan hanya mengeluarkan surat edaran. Pihaknya pun rutin melakukan pengawasan bersama dengan jajaran Polisi, TNI, dan instansi terkait lainnya.

"Kami kemarin untuk sekian kalinya mengantisipasi dengan berkeliling dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim, faktanya ya masih ada beberapa tempat yang tidak mengindahkan surat edaran," papar Ajay saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (13/4/2020).

Ditegaskan Ajay, di masa pandemi corona ini Pemerintah Kota Cimahi tak bisa bekerja sendiri. Perlu ada aksi nyata juga dari warga agar masa sulit ini bisa segera selesai.

Baca Juga: Dipimpin Kapolres, Polisi di Cianjur Bagikan Seribu Masker Gratis

"Kami dari pemerintah kota Cimahi khususnya berjibaku berusaha agar ini segera berakhir. Berakhir ini juga ya tergantung kitanya. Kalau kitanya mau disiplin dengan mengikuti anjuran pemerintah, wabah ini Insya Allah akan cepat berakhir," tegasnya.

Ajay pun menyayangkan atas sikap warga kota Cimahi yang masih abai terhadap anjuran pemerintah untuk physical distancing. Maka dari itu dia meminta semau warga kota Cimahi untuk sabar mengikuti anjuran pemerintah untuk diam di rumah jika memang tidak ada keperluan mendesak.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x