Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat melaukan sosialiasi pencegahan penyebaran COVID-19, Selasa (24/3/2020). /Instargam @ajaympriatna
Dari hasil operasi pada Minggu kemarin masih ada beberapa toko retail yang buka melebihi waktu yang ditetapkan. Di kesempatan itu Pemkot hanya memberi imbauan saja. Namun jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang sama maka tak menutup kemungkinan toko retail tersebut ditutup oleh Pemkot Cimahi.
"Kita anjurkan kan pukul 10 sampai jam 5 sore kita lihat ada beberapa yang masih buka saja (lebih dari jam 5 sore). Kalau masih membandel kita akan tutup mereka dan izinnya akan dipertimbangkan kembali," tegasnya.
Ditegaskan Ajay, untuk tempat makan tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Hanya, tempat makan tersebut baik restoran atau tempat makan yang kecil di pinggir jalan diharuskan hanya membuka layanan untuk dibawa pulang (take away) dan tidak melayani makan di tempat (dine in).