Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna Sayangkan Banyak Pihak yang Abaikan Perintah Surat Edaran

- 13 April 2020, 08:23 WIB
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat melaukan sosialiasi pencegahan penyebaran COVID-19, Selasa (24/3/2020).
Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna saat melaukan sosialiasi pencegahan penyebaran COVID-19, Selasa (24/3/2020). /Instargam @ajaympriatna

BANDUNG,(PRFM) - Wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna telah mengeluarkan surat edaran terkait waktu operasional toko retail dan restoran di Kota Cimahi.

Dalam surat edaran Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020 tersebut disebutkan jika toko retail boleh buka hingga pukul 17.00 WIB, dan restoran hanya boleh melayani layanan untuk dibawa pulang (take away) serta wajib mengatur jarak bagi yang sedang menunggu pesanannya.

Baca Juga: IDI Tegaskan Jika Tenaga Medis Sangat Harus Diikutkan dalam Rapid Test

Wali kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna menegaskan, pihaknya bukan hanya mengeluarkan surat edaran. Pihaknya pun rutin melakukan pengawasan bersama dengan jajaran Polisi, TNI, dan instansi terkait lainnya.

"Kami kemarin untuk sekian kalinya mengantisipasi dengan berkeliling dengan Pak Kapolres dan Pak Dandim, faktanya ya masih ada beberapa tempat yang tidak mengindahkan surat edaran," papar Ajay saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (13/4/2020).

Ditegaskan Ajay, di masa pandemi corona ini Pemerintah Kota Cimahi tak bisa bekerja sendiri. Perlu ada aksi nyata juga dari warga agar masa sulit ini bisa segera selesai.

Baca Juga: Dipimpin Kapolres, Polisi di Cianjur Bagikan Seribu Masker Gratis

"Kami dari pemerintah kota Cimahi khususnya berjibaku berusaha agar ini segera berakhir. Berakhir ini juga ya tergantung kitanya. Kalau kitanya mau disiplin dengan mengikuti anjuran pemerintah, wabah ini Insya Allah akan cepat berakhir," tegasnya.

Ajay pun menyayangkan atas sikap warga kota Cimahi yang masih abai terhadap anjuran pemerintah untuk physical distancing. Maka dari itu dia meminta semau warga kota Cimahi untuk sabar mengikuti anjuran pemerintah untuk diam di rumah jika memang tidak ada keperluan mendesak.

Dari hasil operasi pada Minggu kemarin masih ada beberapa toko retail yang buka melebihi waktu yang ditetapkan. Di kesempatan itu Pemkot hanya memberi imbauan saja. Namun jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang sama maka tak menutup kemungkinan toko retail tersebut ditutup oleh Pemkot Cimahi.

Baca Juga: Dexa Medica Donasikan Obat-obatan Bagi Pasien COVID-19

"Kita anjurkan kan pukul 10 sampai jam 5 sore kita lihat ada beberapa yang masih buka saja (lebih dari jam 5 sore). Kalau masih membandel kita akan tutup mereka dan izinnya akan dipertimbangkan kembali," tegasnya.

Ditegaskan Ajay, untuk tempat makan tetap diperbolehkan untuk beroperasi. Hanya, tempat makan tersebut baik restoran atau tempat makan yang kecil di pinggir jalan diharuskan hanya membuka layanan untuk dibawa pulang (take away) dan tidak melayani makan di tempat (dine in).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 

Selamat Malam Wargi Cimahi. Dalam Operasi 3 Pilar kemarin, saya bersama Kapolres Cimahi, Dandim 0609 Cimahi, juga Satpol PP Kota Cimahi kembali mengecek kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 18 Tahun 2020. Dalam operasi kemarin, saya masih menemukan ada yang tidak mengikuti Surat Edaran Wali Kota Nomor 18 Tahun 2020. Untuk toko retail boleh buka hingga pukul 17.00 WIB, untuk yang menyediakan makanan seperti restoran hanya boleh melayani untuk dibawa pulang. Restoran pun wajib mengatur jarak bagi yang sedang menunggu pesanan nya. Saya, Dandim, Kapolres, dan Satpol PP Kota Cimahi sebagai unsur Pemerintah, TNI, dan Polri akan terus bersinergi dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Cimahi. Namun, yang utama adalah Kesadaran Masyarakat dan saling mengingatkan. #KitaPastiMenang

A post shared by Ajay Muhammad Priatna (@ajaympriatna) on

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x