Gara-Gara Corona, Minat Wajib Pajak di Kabupaten Bandung untuk Menikmati Program Triple Untung Berkurang

- 19 Maret 2020, 10:10 WIB
KEPALA Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung 2 Soreang Dani Hendrato ditemui di Kantor Samsat Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (19/3/2020).*
KEPALA Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Bandung 2 Soreang Dani Hendrato ditemui di Kantor Samsat Soreang Kabupaten Bandung, Kamis (19/3/2020).* /BUDI SATRIA/PRFM

Pertama, Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor. Pembebasan Denda PKB (Pajak Kendaraaan Bermotor) diperuntukkan bagi warga Jabar yang terlambat melakukan proses pembayaran. Namun catat, hal ini tidak berlaku untuk pembebasan Pembayaran Motor Baru, Ubah Bentuk, Lelang/ex-Dump yang belum terdaftar dan Ganti Mesin.

Kedua, Bebas Pokok dan Denda BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). Poin ini dapat dimanfaatkan oleh warga yang ingin melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, Bebas Tarif Progresif Pokok Tunggakan. Poin terakhir ini dikhususkan untuk warga Jabar yang ingin mengajukan permohonan BBNKB II (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) Kepemilikan Kedua dan seterusnya. Lalu jika masih memiliki tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah