Izin Pembangunan Waterboom di Kawasan Bandung Utara Harus Dipertanyakan

- 20 Februari 2020, 22:15 WIB
KONDISI Kawasan Bandung Utara dilihat dari Jalan Bukit Dago Utara, Bandung, Selasa 3 Desember 2019. Alih fungsi lahan untuk proyek pembangunan hunian dan pertanian membuat kawasan yang merupakan daerah tangkapan air tersebut menjadi berkurang.*
KONDISI Kawasan Bandung Utara dilihat dari Jalan Bukit Dago Utara, Bandung, Selasa 3 Desember 2019. Alih fungsi lahan untuk proyek pembangunan hunian dan pertanian membuat kawasan yang merupakan daerah tangkapan air tersebut menjadi berkurang.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PRFM) - Pembangunan wahana waterboom di sesar Lembang, tepatnya di kawasan Gunung Batu, Kampung Sukatinggal, RT 1 RW 2, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat menimbulkan kontroversi.

Selain belum mendapatkan izin warga sekitar, lokasi waterboom berada di zona sesar Lembang dan kawasan Bandung utara yang terlarang untuk pembangunan. Namun, PT DAM Utama Sakti selaku pengembang mengklaim bahwa pihaknya sudah mengantongi rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Peneliti Pusat Penelitian Geoteknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Eko Yulianto mengatakan, perlu ada investigasi lebih lanjut terkait izin pembangunan yang diklaim pihak pengembang. Jika memang izin diberikan, maka sikap pemerintah perlu dipertanyakan.

"Pertanyaannya apakah izin itu memang keluar yang melanggar regulasi Perda, atau izin itu belum ada," ujar Eko saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Ini Alasan Lahan di Kawasan Bandung Utara Diperlakukan Spesial

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat, kawasan Sesar Lembang pemanfaatan lahannya sangat dibatasi. Pendirian bangunan hanya boleh untuk fasilitas yang bersifat strategis atau pun vital.

"Jadi 250 meter sebelah kiri dan kanan dari Sesar Lembang itu adalah kawasan konservasi yang pemanfaatannya sangat dibatasi. Sehingga hampir tidak diperbolehkan untuk zonasi terbangun kecuali untuk aspek-aspek yang sifatnya strategis atau vital," tutur Eko.

Itu artinya, dalam Pasal 23 dalam Perda Jabar No 2 Tahun 2016 itu disebutkan bahwa pemberian izin baru untuk pembangunan tidak akan diberikan dan akan ditolak. Maka dari itu, keputusan Pemprov Jabar untuk mengeluarkan izin rekomendasi wajib dipertanyakan dan ditelusuri lebih jauh.

"Kalau itu dilakukan karena sudah ada izin, makan izin itu sendiri dipertanyakan. Mengingat Pemprov Jabar sudah mengeluarkan Perda," pungkas Eko.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x