Ini Alasan Lahan di Kawasan Bandung Utara Diperlakukan Spesial

- 20 Februari 2020, 19:59 WIB
PROYEK pembangunan komersil berdiri di antara lanskap di kawasan Dago Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Rabu, 5 Februari 2020. Kawasan Bandung Utara dengan pemandangan Kota Bandung dan sekitarnya jadi daya tarik pembangunan.*
PROYEK pembangunan komersil berdiri di antara lanskap di kawasan Dago Jalan Ir Juanda, Kota Bandung, Rabu, 5 Februari 2020. Kawasan Bandung Utara dengan pemandangan Kota Bandung dan sekitarnya jadi daya tarik pembangunan.* /ARMIN ABDUL JABBAR/PR

BANDUNG, (PRFM) - Tanah seluas 20 hektare di kawasan Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat akan dijadikan lokasi wisata wahana waterboom. Padahal lokasi kawasan tersbeut berada di atas Sesar Lembang.

Untuk diketahui, segala bentuk pembangunan fisik di Kawasan Bandung Utara (KBU) harus mengantongi rekomendasi dan izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dalam hal ini, harus atas dasar rekomendasi gubernur.

Pengamat Hukum Universitas Parahyangan Prof. Dr. Asep Warlan Yusuf mengatakan KBU merupakan kawasan yang memerlukan perlakuan khusus dalam tata ruangnya dan lingkungannya. Hal ini lantaran ada potensi bencana dan masalah konservasi di sana. Oleh karena ini perlakuan khusus ini menjadi sebuah cara untuk merawat dan menjaga KBU.

"Mengapa kawasan KBU itu menjadi kawasan yang khusus perlakuan tata ruangnya, dan perlakuan lingkungannya? Karena memang ada potensi bencana, dan ada masalah dengan konservasi di sana. Air misalnya, dan tumbuh-tumbuhannya," ujar Asep saat on air di Radio PRFM, Kamis (20/2/2020).

Baca juga: Walhi Jabar Desak Pemerintah Hentikan Proyek Pembangunan Waterboom di Kawasan Bandung Utara

Untuk melindungi KBU, pemerintah mengeluarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara. Asep mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan karena memang tingkat urgensi perlindungan KBU sudah sangat signifikan. Kalau dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan bencana.

"Mengapa namanya pengendalian? Karena dari segi fakta sangat mencerminkan itu sudah pada level harus waspada. Kalau dibiarkan akan terjadi bencana. Sehingga namanya pengendalian," jelas Asep.

Dirinya mengatakan bahwa proses pemanfaatan ruang di KBU harus dilakukan secara ketat. Seperti dijelaskan dalam Perda, perbandingan antara luas seluruh lantai dasar bangunan yang dapat dibangun dengan luas lahan yang tersedia di KBU maksimal hanya 15 sampai 20 persen saja. Selebihnya harus dimanfaatkan sebagai ruang terbuka.

"Ketika di KBU itu ada pemanfaatan ruang, maka harus ketat. Contoh nyatanya dalam perda itu dikatakan bahwa KDB maksimal 15-20 persen. Selebihnya ruang terbuka. Tidak boleh membangun pada kawasan longsor, sumber air, dan Sesar Lembang. Itu banyak sekali rambu-rambu hukum yang ketat terhadap pemanfaatan ruang di KBU ini," tutur Asep.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x