Pemkot Bandung Harap Masyarakat Patuhi Edaran MUI Terkait Panduan Ibadah di Bulan Ramadan

30 April 2020, 20:45 WIB
Jadwal Imsak DKI Jakarta hari ini, Jumat 1 Mei 2020 bertepatan dengan 8 Ramadhan 1441 H. Selamat menunaikan ibadah puasa. /PIXABAY/mohamed_hassan

BANDUNG, (PRFM) – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berharap seluruh lapisan masyarakat bisa disiplin dalam mematuhi aturan pencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Salah satunya ialah dengan mematuhi surat edaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung tentang Kegiatan Ibadah di Bulan Suci Ramadan.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra) Kota Bandung Bambang Sukardi menjelaskan, dengan adanya surat edaran MUI Kota Bandung ini, masyarakat diharapkan bisa memaklumi situasi dan kondisi pandemi Covid-19.

“Surat edaran MUI Kota Bandung ini mengimbau untuk sementara tidak melaksanakan ibadah berjamaah, baik itu ibadah salat Jumat, termasuk salat Tarawih, selama Pembatasan Sosial Berksala Besar (PSBB) berlaku di Bandung Raya,” tuturnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga: Kabupaten Garut Ajukan Pengusulan PSBB Melalui Gubernur Jawa Barat

Dikatakan oleh Bambang, keberhasilan PSBB sangat tergantung oleh kedisiplinan masyarakat untuk bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19. Untu kitu, dirinya berharap masyarakat untuk meminimalisir kegiatan di luar rumah.

 “Tanpa kedisiplinan masyarakat, dikhawatirkan pandemi Covid-19 akan semakin tidak bisa terkendali,” ucapnya.

Seperti diberitakan, MUI Kota Bandung telah menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Surat Edaran MUI Kota Bandung tersebut diterbitkan pada Senin (13/4/2020).

Berikut ini panduan yang tertuang dalam surat edaran MUI Kota Bandung Nomor 506/A/MUI-KB/IV/2020:

1. Bahwa sebagai umat Islam, kita berkewajiban beriman untuk bertawakal kepada Allah SWT, dan berihtiar semaksimal mungkin dalam usaha mencegah penyebaran terpaparnya Virus Corona(Covid-19) kepada diri sendiri, keluarga dan orang lain.

2. MUI Kota Bandung mengajak kepada seluruh warga Kota Bandung untuk meningkatkan taqarrub kepada Allah SWT., serta mentaati dan melaksanakan panduan dan protokoler tindakan preventif yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

3.Menghimbau kepada seluruh warga Kota Bandung agar menghindari kegiatan dan beraktivitas dalam kerumunan orang banyak, termasuk aktifitas ibadah shalat berjamaah di mesjid, seperti termasuk sholat berjamaah lima waktu dan sholat jum’at sesuai dengan Fatwa MUI Pusat.

4. Melakukan kegiatan di rumah dengan mengajak keluarga dengan cara memperbanyak ibadah sunnah, membaca Al Quran, dzikir dan berdoa.

Baca Juga: Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Belum Dibuka untuk Umum

5. Khusus untuk bulan Ramadhan:

a. Umat Islam selain diwajibkan menjalankan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya sesuai aturan syara, juga diperintahkan untuk memperbanyak amal shaleh.

b. Buka puasa dan sahur hendaknya dilakukan oleh individu bersama keluarga inti, tidak menyelenggarakan acara buka puasa dan sahur bersama yang mengundang banyak orang.

c. Shalat sunat Tarawih dilakukan secara berjamaah dengan keluargaatau sendirisendiri di rumah masing-masing, tidak di masjid atau di musalla atau di tempat lain yang dihadiri banyak orang.

d. Tadarrus al-Quran dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

e. Tidak melakukan i’tikaf (secara berjamaah).

f. Tidak menyelenggarakan Peringatan Nuzulul Quran dan ceramah-ceramah lainnya dengan mengundang banyak orang.

g. Mengumandangkan Takbir (takbiran) pada malam Idul Fitri atau subuh dilakukan secara individual di rumah masing-masing.

h. Tidak melaksanakan Shalat Sunat Idul Fitri dilapangan atau di mesjid.

i.Tidak menyelenggarakan acara Halal Bil Halal atau acara lainnya dengan mengundang banyak orang baik di kota Bandung atau sengaja ke luar kota Bandung.

j. Pemberian dan penyaluran zakat, infaq, shodaqoh ditingkatkan dengan tanpa mengumpulkan orang banyak.

k. Manfaatkan media sosial untuk dakwah Islamiyah.

6.Dihimbau kepada seluruh warga kota Bandung, demi kemaslahatan & untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dengan menahan diri disertai bertawakal kepada Allah SWT., tidak melakukan mudik ke kampungnya masing-masing.

7. Dihimbau kepada seluruh Pimpinan MUI Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Bandung agar mengedukasi masyarakat disekitarnya, untuk melakukan Pola Hidup bersih dan Sehat serta disiplin untuk menghindari penularan virus Copid-19.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler