Disetujui Dewan, Dana JPS Bagi Warga Kota Bandung Sebesar Rp 500 Ribu

11 April 2020, 14:03 WIB
Suasana Kota Bandung pada masa pencegahan penyebaran COVID-19, Minggu (29/4/2020). /Dok Humas Pemkot Bandung.

BANDUNG, (PRFM) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung telah menyetujui pengajuan anggaran Rp 218,2 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengadakan bantuan dana jaring pengaman sosial (JPS).

Dana JPS ini disiapkan bagi warga Kota Bandung yang terdampak COVID-19 secara finansial. Dengan kata lain, warga Kota Bandung yang masuk kategori masyarakat miskin baru karena terdampak COVID-19.

Menurut Ketua DPRD Kota Bandung, Teddy Rusmawan, dana JPS ini serupa dengan kebijakan bantuan sosial yang tengah disiapkan Pemerintah Provinisi Jawa Barat (Pemprov Jabar).

Hal ini juga serupa pada kisaran bantuan sosial yang akan diberikan kepada warga, yakni senilai Rp 500 ribu untuk satu KK. Hanya saja, calon penerima dana JPS di luar sasaran program serupa dari Pemprov Jabar.

Baca Juga: Ini Penjelasan Terkait Bantuan Rp 500 Ribu Bagi Warga Jabar

“Pendataan untuk dana JPS dilakukan langsung oleh Dinsosnangkis Kota Bandung, berkolaborasi dengan aparat kewilayahaan. Saat ini sedang terus mendata dan melakukan verifikasi agar golongan masyarakat miskin baru karena terdampak COVID-19 bisa mendapat bantuan,” ujarnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Sabtu (11/4/2020).

Kendati demikian, dana JPS yang akan diberikan Pemkot Bandung bakal disalurkan penuh dalam bentuk tunai. Teddy mengatakan, hal tersebut dilakukan setelah diketahui adanya kendala teknis jika bantuan dana JPS bagi warga Kota Bandung juga disalurkan sama dengan skema bantuan dari Pemprov Jabar.

 “Bantuan dana JPS Kota Bandung kemungkinan besar disalurkan penuh dalam bentuk tunai. Nanti akan disalurkan melalui Pos Indonesia atau dengan lembaga keuangan lainnya,” ucapnya.

Baca Juga: Bantu Penanganan COVID-19, Gaji Gubernur, Wagub dan ASN Pemprov Jabar Dipotong

Dirincikan oleh Teddy, dana JPS merupakan bagian dari anggaraan yang diajukan Pemkot Bandung untuk penanganan COVID-19.

Total dana yang disetujui DPRD Kota Bandung dalam hal ini sebesar Rp 298 miliar yang terdiri dari pengadaan peralatan kesehatan, seperti ala pelindung diri (APD), alat rapid test, disinfektan dan biaya persiapan kamar di rumah sakit dengan kisaran dana senilai Rp 75 miliar.

Lebih lanjut, dana untuk operasional lapangan bagi Gugus Tugas COVID-19 Kota Bandung dianggarkan sebesar Rp 5 miliar. Sementara anggaran terbesar dengan kisaran Rp 218,2 miliar disiapkan untuk dana JPS bagi warga Kota Bandung yang terdampak COVID-19 secara finansial.

“Harapannya bantuan ini (dana JPS) sudah bisa dicairkan pada bulan April ini,” tandas Teddy.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler