Warga yang Belum Terdaftar di DTKS Bisa Ajukan ke Lurah dan Camat Agar Bisa Dapat Bantuan

- 7 April 2020, 08:53 WIB
ILUSTRASI kemiskinan.*
ILUSTRASI kemiskinan.* /PIXABAY

BANDUNG,(PRFM) - Pemerintah Kota (Pemkot) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sama-sama akan memberikan bantuan kepada warga miskin dan tidak mampu yang ekonominya terdampak pandemi corona.

Kepala Dinas Sosial penanggulangan kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung Tono Rusdiantono menyebutkan jika warga yang akan mendapatkan bantuan ini adalah warga yang sudah terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang sudah diverifikasi Dinsosnangkis.

Baca Juga: Jabar Sudah Siap dengan Semua Keputusan Pemerintah Terkait Mudik dan Piknik

Menurut Tono, untuk warga miskin dan tidak mampu dan tidak mendapatkan bantuan bisa meminta agar dirinya didata melalui kelurahan dan kecamatan setempat.

"Yang akan mendapatkan bantuan datanya harus dimasukan lewat lurah dan camat. Jadi tidak bisa ke Dinsos langsung karena dinsos hanya bertugas untuk verifikasi untuk nanti memberikan data ke yang akan memberikan bantuannya," jelas Tono saat on air di Radio PRFM 107,5 News Channel, Senin (6/4/2020).

Dipastikan Tono, setiap lurah dan camat di kota Bandung sudah mengetahui bagaimana mekanisme pencatatan warga miskin dan tidak mampu.

"Lurah dan camat itu sudah pada mengerti dan sudah saya berikan arahan," ujarnya.

Baca Juga: Pendapatan Negara Berkurang, Pemerintah Kaji Ulang Pemberian THR dan Gaji ke-13 PNS

Saat memberikan data, Tono minta warga memberikan data secara lengkap. Pasalnya, jika tidak lengkap ditakutkan bantuan nantinya tidak akan tersampaikan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x