PRFMNEWS – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis daftar 5 produk kosmetik atau kecantikan (skincare) tanpa izin edar (ilegal) dan mengandung bahan-bahan berbahaya yang paling banyak dijual di marketplace.
“WASPADA KOSMETIK ILEGAL DI MARKETPLACE. Halo #SahabatBPOM, pembelian kosmetik di marketplace sekarang sudah menjadi bagian dari gaya hidup di masyarakat. Sayangnya, bertumbuhnya pembelian kosmetik secara online juga diikuti dengan tumbuhnya akun yang menjual kosmetik ilegal tanpa izin edar dan/atau mengandung bahan berbahaya/dilarang,” tulis BPOM RI dalam unggahan di akun Instagram resminya, dikutip prfmnews.id pada Senin 27 November 2023.
Merespon fenomena tersebut, BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan di dunia digital untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal di marketplace.
Baca Juga: Anggota Komisi IX Desak BPOM Bongkar Penjualan Obat Ilegal Secara Online
Dari hasil patroli siber BPOM RI periode Januari hingga September 2023 ditemukan ada lima produk kosmetik ilegal mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan kulit. Varian produk ini seperti hand and body lotion, krim wajah termasuk krim pemutih kulit muka, hingga sabun wajah dan toner.
Lihat postingan ini di Instagram
BPOM RI menegaskan bahwa seluruh produk ilegal dengan bahan berbahaya terkandung di dalamnya ini tidak boleh diperjualbelikan baik secara online maupun offline, serta dilarang digunakan kembali bagi masyarakat yang mungkin sudah membelinya.
Berikut daftar 5 produk kecantikan yang menurut BPOM RI ilegal dan mengandung bahan berbahaya: