5 Kategori yang Wajib Membayar Fidyah, Siapa Saja?

- 28 April 2023, 16:15 WIB
Ilustrasi membayar Fidyah.
Ilustrasi membayar Fidyah. /Pexels/Ahsanjaya/

PRFMNEWS – Bagi umat muslim yang tidak bisa melaksanakan ibadah puasa saat bulan Ramadhan, maka bisa menggantinya dengan Fidyah dan atau Qadha.

Fidyah adalah pembayaran pengganti bagi seseorang yang tidak mampu melakukan puasa pada bulan Ramadhan. Namun, tidak semua orang bisa melakukan fidyah, terdapat ketentuan dan kondisi yang diperhatikan.

Ketentuan fidyah tercantum pada QS Al Baqarah ayat 184 sebagai berikut:

Baca Juga: Belum Ganti Puasa Ramadhan hingga Ramadhan Tahun Berikutnya, Apa yang Dilakukan, Fidyah atau Qadha?

"(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Q.S. Al-Baqarah ayat 184).

Adapun kategori orang yang wajib membayar fidyah diantaranya:

1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa
2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter)
4. Orang yang telah meninggal dunia (yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur namun ia menemukan waktu yang memungkinkan untuk mengqadha puasa)
5. Orang yang mengakhirkan qadha Ramadhan (selain membayar fidyah tetap melaksanakan qadha)

Baca Juga: Sudah Mengganti Hutang Puasa, Belum? Simak Siapa Saja yang Wajib Membayarkan Fidyah  

Ketentuan jumlah Fidyah:

- Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'i, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).

- Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum(berarti sekitar 1,5 kg).

- Aturan tersebut biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Sedangkan Fidyah juga bisa dikonversi dengan uang berdasarkan mayoritas makanan yang dikonsumsi (beras).

Fidyah dapat disalurkan secara langsung kepada fakir, miskin, dhuafa ataupun lembaga terkait yang terpercaya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah