Muhammadiyah Lebaran 21 April 2023, Sudah Sholat Ied, Wajib Sholat Jumat atau Boleh Diganti Sholat Dzuhur?

- 20 April 2023, 18:30 WIB
Ilustrasi sholat
Ilustrasi sholat /Pexels/Monstera/

PRFMNEWS – PP Muhammadiyah telah mengumumkan 1 Syawal 1444 H penentu Lebaran Idul Fitri 2023 jatuh pada Jumat 21 April.

Lalu, kalau sudah Sholat Idul Fitri atau Ied pada pagi hari, apakah masih wajib Sholat Jumat di siang harinya atau boleh diganti dengan Sholat Dzuhur?

Bagaimana hukum Sholat Jumat yang bersamaan dengan pelaksanaan Sholat Id seperti yang akan dilakukan warga Muhammadiyah pada Lebaran Idul Fitri 21 April 2023?

Baca Juga: Besok, Lapang Softball Lodaya Bandung Jadi Lokasi Jamaah Muhammadiyah Sholat Idul Fitri 1444 H

Terkait hukum melaksanakan Sholat Jumat siang hari setelah Sholat Ied pada pagi harinya karena Lebaran Idul Fitri jatuh pada hari yang sama salah satunya termaktub dalam Surat Edaran PP Muhammadiyah Nomor 06/EDR/I.0/E/2020 Tanggal 03 Zulkaidah 1441 H/24 Juni 2020 M.

Dalam Edaran Muhammadiyah tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan hadis-hadis, Sholat Jumat yang akan jatuh bersamaan dengan Sholat Id pada Jumat, 1 Syawal 1444 H/21 April 2023 dapat diganti dengan Sholat Dzuhur.

Bukan hanya Idul Fitri, hukum berdasarkan rukhsah (pengecualian dari hukum yang sudah ditetapkan dan berlaku umum/keringanan) serupa juga berlaku jika Sholat Ied Lebaran Idul Adha jatuh pada hari Jumat.

Baca Juga: Muhammadiyah Paparkan Hukum Shalat Jumat yang Bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah, rukhsah untuk tidak menghadiri Sholat Jumat pada hari Jumat di siang harinya yang bersamaan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha berdasarkan hadis-hadis di bawah ini:

1. “Dari Ibnu ‘Umar (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pada masa Rasulullah saw pernah dua hari raya jatuh bersamaan, yaitu Idulfitri dan Jumat, maka Rasulullah saw Shalat Id bersama kaum Muslimin. Kemudian beliau menoleh kepada mereka dan bersabda: ‘Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan salat Jumat. Barangsiapa yang ingin salat Jumat bersama kami, silahkan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang’,” [HR aṭ-Ṭabarani].

2. “Dari Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Aku menyaksikan Mu‘awiyah Ibn Abu Sufyan bertanya kepada Zaid Ibn Abi Arqam. Ia mengatakan: Apakah engkau pernah mengalami dua hari raya jatuh pada hari yang sama di masa Rasulullah saw? Zaid Ibn Abu Arqam menjawab: Ya, pernah. Mu‘awiyah bertanya lagi: Bagaimana Rasulullah saw melakukannya? Zaid menjawab: Ia melakukan salat id, kemudian memberi rukhsah (keringanan untuk tidak menghadiri Jumat). Lalu beliau bersabda: Barang siapa yang ingin salat bersama kami, silakan” [HR Abu Dawud dan dishahihkan oleh al-Arna’uṭ dan al-Albani].

Baca Juga: PP Muhammadiyah Jelaskan Potensi Perbedaan Penetapan 1 Syawal 1444 Hijriah

3. “Hadis diriwayatkan dari Wahab bin Kasan, ia berkata: telah bertepatan dua hari raya (Jum’at dan hari raya) di masa Ibnu Zubair, dia berlambat-lambat ke luar, sehingga matahari meninggi. Di ketika matahari telah tinggi, dia pergi keluar ke mushalla, lalu berkhutbah, kemudian turun dari mimbar kemudian sembahyang. Dan dia tidak bersembahyang untuk orang ramai pada hari Jum’at itu (dia tidak mengadakan sembahyang Jum’at lagi). Saya terangkan yang demikian ini kepada Ibnu Abbas. Ibnu Abbas berkata: perbuatannya itu sesuai dengan sunnah” [HR. An Nasai dan Abu Dawud].

Sehingga disimpulkan berdasarkan keterangan hadis-hadis di atas, apabila telah melaksanakan Sholat Id, maka tidak mengapa jika tidak mengikuti Sholat Jumat dan menggantinya dengan Sholat Dzuhur empat rakaat.

Namun, keringanan tersebut diperuntukkan bagi orang yang sangat jauh dari kota/pedalaman untuk menuju tempat sholat hari raya dan Sholat Jumat di kala itu.

Sehingga apabila seseorang harus bolak-balik, yaitu setelah pulang dari Sholat Id ke rumah, lalu harus kembali lagi ke tempat sholat untuk Sholat Jumat padahal tempat tinggalnya jauh, akan mengalami kesukaran dan kepayahan.

Di sisi lain, terdapat hadis yang diriwayatkan oleh segolongan ahli hadis termasuk Muslim, kecuali al-Bukhari dan Ibnu Majah. Hadis tersebut menerangkan bacaan sholat Nabi ketika hari raya jatuh pada hari Jumat, berbunyi:

“Diriwayatkan dari Nu'man bin Basyir ra ia berkata: Nabi saw selalu membaca pada sembahyang kedua hari raya dan sembahyang Jum’at: Sabbihisma rabbikal a’la dan hal ataka hadisul ghasiyah. Apabila berkumpul hari raya dan Jum’at pada satu hari, Nabi saw membaca surat-surat itu di kedua-dua sembahyang.”

Melalui pemahaman ‘isyaratun nash’ terhadap hadis di atas, dapat dipahami bahwa Nabi saw pada hari raya tetap melakukan Sholat Jumat.

Dengan demikian menjadi jelas, bahwa Nabi saw melakukan Sholat Jumat sekalipun hari itu bertepatan dengan hari raya yang jatuh pada hari Jumat.

Atas dasar ini, Majelis Tarjih menyimpulkan bahwa bila hari raya (Idul Fitri atau Idul Adha) jatuh pada hari Jumat, Nabi saw melaksanakan sholat hari raya dan melaksanakan Sholat Jumat.

Oleh karenanya, seluruh warga Muhammadiyah hendaknya tetap melaksanakan Sholat Jumat pada hari raya, di masjid-masjid yang mudah dijangkau dari rumah pada siang harinya, meski pada pagi harinya sudah melaksanakan Sholat Id.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah