Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Lengkap dari Syarat Hingga Niat

- 18 April 2023, 14:07 WIB
Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. /Dok Baznas./

 

PRFMNEWS - Setiap tahun, umat islam merayakan hari kemenangannya di penghujung bulan Ramadhan yaitu Hari Raya Idul Fitri.

Hari Raya Idul Fitri adalah hari kemenangan yang diraih kaum Muslim setelah menjalani ibadah puasa sepanjang bulan Ramadhan.

Namun, harus diingat, sebelum merayakan Idul Fitri, umat muslim diwajibkan untuk melaksanakan satu kewajiban lagi, yaitu membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Nama 37 Lembaga Amil Zakat Punya Izin Operasional Versi Kemenag

Sebagaimana ibadah wajib yang lain, zakat fitrah harus dilakukan dengan benar dan pada waktu yang sudah ditentukan.

Ust. Adi Hidayat memberikan tata cera lengkap bagaimana kita sebagai umat muslim menunaikan zakat fitrah.

Sebelum menunaikan zakat, pertama kita perlu mengetahui bahwa berzakat bersifat wajib bagi umat muslim jika seorang muslim itu memenuhi kriteria sebagai berikut :

Baca Juga: Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan, Serta Keutamaan Berzakat

1. Beragama Islam

2. Merdeka

3. Mengalami pergantian waktu dari bulan Ramadhan ke Syawal

4. Memiliki harta berlebih atas kebutuhan diri sendiri serta tanggungannya pada Hari Raya dan malam harinya

Dilansir dari Channel YouTube Adi Hidayat Official, berikut tata cara dalam berzakat yang benar.

Baca Juga: Diingatkan Lagi! Berikut Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 Hijriah

Dalam hadist Rasulullah SAW yang disampaikan Ibnu Abbas RA yang berbunyi.

"Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, 'Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (Idul Fitri), berarti ini adalah zakat yang diterima, dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat (idul fitri) maka hal itu merupakan sedekah biasa," (HR Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni).

Melihat pada hadits tersebut maka sudah jelas, Zakat fitrah di terima ketika ditunaikan sebelum shalat (Idul Fitri).

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

Sebaliknya, jika ditunaikan sesudah shalat(Idul Fitri), maka zakat itu tidak diterima atau bukan lagi zakat, melainkan masuk kepada sedekah biasa.

Kemudian, zakat fitrah yang diwajibkan Rasulullah SAW adalah 1 Sha’ kurma atau 1 Sha’ gandum atas umat muslim, baik laki-laki ataupun perempuan, baik hamba sahaya ataupun merdeka, baik kecil ataupun besar.

Rasulullah SAW memerintahkan kepada umat muslim untuk menunaikan zakat sebelum orang-orang keluar salat Idul Fitri.

Bila dikonversikan ukurannya, maka 1 sha’ itu kira – kira setara dengan 2,5 sampai 3 kg beras atau 3,5L beras.

Sedangkan jika dalam jenisnya, dari gandum ataupun kurma itu diubah kepada makanan pokok yang berlaku di daerah tersebut.

Selain tata cara dan ukuran yang dibayarkan, Ust.Adi Hidayat menyampaikan filosofi dari zakat fitrah tersebut sesuai hadits yang disebutkan, yaitu untuk memberikan logistik makanan pokok kepada orang-orang yang tidak mempunyai support logistik makanan.

Maknanya agar orang tersebut bisa makan dan berbuka, menunjukkan hari itu sudah tidak lagi berpuasa.

Niat Zakat Fitrah

Dikutip dari NU Online, berikut niat zakat fitrah yang bisa dilafalkan ketika akan menunaikan zakat.

1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an nafsî fardhan lillâhi ta’âlâ

Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

2.Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an zaujatî fardhan lillâhi ta’âlâ.

Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

3.Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an waladî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.

Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

4.Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an bintî (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.

Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘âlâ."

5.Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘annî wa ‘an jamî’i mâ talzamunî nafaqâtuhum fardhan lillâhi ta’âlâ.

Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta‘âlâ."

6.Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan

Nawaitu an ukhrija zakâtal fithri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillâhi ta’âlâ.

Yang artinya, "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘âlâ."***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah