Kenali Hak Perempuan dan Anak Apabila Terjadi Perceraian Berdasarkan Peraturan yang Berlaku

- 22 November 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi perceraian.
Ilustrasi perceraian. /pexels

PRFMNEWS – Saat terjadi perceraian untuk sejumlah kasus perempuan dan anak kerap menjadi korban.

Hak untuk perempuan dan anak pasca perceraian diatur dalam undang – undang nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang – undang nomor 16 tahun 2019, Kompilasi hukum islam pasal 159 dan pasal 105 C.

Perkawinan dapat putus dikarenakan kematian, perceraian ataupun keputusan pengadilan. Perceraian bisa diajukan oleh pihak istri maupun pihak suami.

Baca Juga: Gakpo dan Klaassen Berhasil Bawa Belanda Menang di Laga Pertama atas Senegal

Jika perceraian berdasarkan permohonan suami maka disebut dengan talak, sedangkan berdasarkan permohonan istri disebut dengan gugat.

Hak perempuan dan anak pasca perceraian dibedakan berdasarkan permohonan perceraiannya.

Dilansir prfmnews.id dari instagram Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bandung, berikut hak perempuan dan anak pasca perceraian berdasarkan aturan yang berlaku:

Baca Juga: Larang Capres Cawapres 2024 Lakukan Politik SARA, Presiden Jokowi: Kita Harus Jaga Agar Situasi Jangan Panas

Pasca cerai talak

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x