PRFMNEWS – Dalam berumah tangga seorang suami dan istri memiliki tanggung jawabnya tersendiri dalam pandangan islam yang perlu dilaksanakan.
Setelah menikah seorang anak perempuan yang tadinya merupakan tanggung jawab seorang ayah nantinya akan beralih ke suaminya di antaranya berupa nafkah.
Terkait hal tersebut, kerap menjadi pembahasan di kalangan masyarakat apakah dosa yang dilakukan istri termasuk kedalam tanggungjawab suami.
Baca Juga: Kehadiran Prabowo di Pernikahan Anak Anies Baswedan Dinilai Sebagai Sikap Kedewasaan Berpolitik
Dijelaskan Bimas Islam Kemenag dalam akun Instagram resminya, dosa istri ditanggung suami tidaklah benar.
Sebagaimana tercantum dalam surah al-Najm ayat 38. “Orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.”
Menurut Imam Ibnu Katsir dalam tafsirnya, setiap orang yang melakukan kezaliman atau dosa lainnya itu akan ditanggungnya sendiri kelak di hari kiamat. Semua orang sudah sibuk dengan dirinya, masing-masing mempertanggungjawabkan amal perbuatannya.
Dijelaskan Hakim Pratama di Pengadilan Agama Palangkaraya H. Muammar, S.H.I terdapat sejumlah kewajiban istri dan suami dalam pandangan Al Quran diantaranya:
Kewajiban suami
1. Mahar
2. Nafkah, Pakaian dan Tempat Tinggal
3. Menggauli istri secara baik
4. Menjaga istri dari dosa
5. Memberikan cinta dan kasih sayang kepada istri
Baca Juga: Bersepeda ke Sekolah Punya Segudang Manfaat, B2W Dorong Pemerintah Masifkan Bike To School
Kewajiban istri
1. Taat kepada suami
2. Mengikuti tempat tinggal suami
3. Menjaga diri saat suami tak ada
Itulah kewajiban suami dan istri dalam pernikahan. Adapun suami wajib menjaga dan mencegah istrinya dalam melakukan dosa.
Pengertian ditanggung suami adalah ketika suami membiarkan dan tidak mengingatkan ataupun mendidik istrinya dalam melakukan dosa.***