Cara Mudah Menghitung Zakat Fitrah dan Zakat Penghasilan, Serta Keutamaan Berzakat

16 April 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi zakat. /Dok Baznas./

PRFMNEWS - Bagaimana cara menghitung zakat fitrah dan zakat penghasilan? Jika kamu belum tahu jangan khawatir, dalam artikel ini akan membahas tentang cara menghitung zakat fitrah dan zakat penghasilan, lengkap dengan cara membayarnya.

Zakat adalah kelebihan harta yang dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur dalam Islam. Zakat merupakan rukun Islam keempat dan hukumnya wajib dilaksanakan.

Perintah berzakat terdapat pada Quran Surat Al Baqarah ayat 43, yang berbunyi “Dan dirikanlah sholat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.”

Baca Juga: Diingatkan Lagi! Berikut Besaran Zakat Fitrah di Kota dan Kabupaten se-Jawa Barat Tahun 1444 Hijriah

Perintah zakat juga terdapat pada ayat lainnya, bahkan berulang hingga 32 kali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya menyisihkan harta yang dimiliki untuk diberikan pada orang yang membutuhkan.

Pada dasarnya, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat harta (zakat maal).

Zakat Fitrah dan Cara Perhitungannya

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan seorang muslim pada Ramadan, sejak memasuki awal bulan puasa hingga menjelang sholat Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah adalah sebanyak satu sha makanan pokok daerah setempat, sesuai dengan hadis riwayat Abdullah bin Umar, ia berkata:

"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha kurma atau sha dari gandum bagi setiap hamba sahaya [budak] maupun yang merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar, dari kaum muslimin," (H.R. Bukhari).

Baca Juga: Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Anggota Keluarga, Latin dan Terjemahan

Berdasarkan hadis di atas, penunaian zakat fitrah adalah dengan makanan pokok sebanyak satu sha. Di Indonesia, makanan pokoknya adalah beras. Lantas, berapa nilai satu sha beras tersebut?

Ukuran sha adalah wadah yang digunakan untuk minum dan berbentuk seperti gelas. Takarannya setara dengan empat mud. Jika dikonversikan ke gram, 1 sha setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras.

Artinya, jika seorang muslim bermaksud menunaikan zakat fitrah dengan beras, maka ia harus membayar sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras beras.

Sementara itu, jika tidak ingin ditunaikan dengan makanan pokok, menurut ulama mazhab Hanafi, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang senilai harga 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Baca Juga: Cek! Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2023 Bagi Warga Jabodetabek, Resmi Ditetapkan BAZNAS

Zakat Maal dan Cara Perhitungannya

Sedangkan zakat maal dikeluarkan ketika syarat zakat terpenuhi, jadi bisa dikeluarkan kapan saja. Zakat maal terdiri dari:

- Zakat penghasilan (zakat profesi)

- Zakat pertanian

- Zakat perniagaan (jual-beli)

- Zakat ternak

- Zakat emas dan perak

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Umat Islam yang telah baligh, berpenghasilan tetap, dan jumlah penghasilannya telah memenuhi nisab (batas), maka wajib hukumnya mengeluarkan zakat penghasilan.

Zakat penghasilan bisa dibayarkan per bulan atau per tahun. Namun alangkah baiknya jika zakat penghasilan dibayarkan per bulan begitu menerima gaji atau mendapat penghasilan.

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah 1444 Hijriah untuk Seluruh Kota dan Kabupaten di Jawa Barat

Sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017, yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah mereka yang berpenghasilan Rp 5.240.000 per bulan. Jumlah zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.

Berikut simulasi perhitungannya:

Jumlah penghasilan dalam 1 bulan x 2,5%

Jadi jika gajimu sebesar Rp10.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan per bulan sebesar Rp250.000 (Rp10.000.000 x 2,5%).

Sedangkan jika dibayar untuk satu tahun, jumlahnya menjadi Rp3.000.000 (Rp250.000 x 12 bulan).

Baca Juga: Jangan Lupa Bayar Zakat Fitrah, Ini Besaran Zakat Fitrah Kota Bandung 2023

Cara Pembayaran Zakat Penghasilan

Seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menjadi penerima zakat.

1. Fakir: Orang yang tidak memiliki harta dan tempat tinggal, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

2. Miskin: Orang yang memiliki harta dan tempat tinggal namun masih sangat kekurangan.

3. Amil: Orang yang mengelola dan mendistribusikan zakat.

4. Mualaf: Orang yang baru masuk Islam dan imannya masih lemah.

5. Budak atau hamba sahaya: Zaman dahulu, di mana praktik perbudakan masih umum, uang zakat bisa diperuntukkan untuk menebus atau memerdekakan mereka.

6. Gharimin: Orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, namun tetap menahan diri dari perbuatan haram dalam mencari nafkah.

7. Fisabilillah, mereka yang berjuang dalam menegakkan agama Islam atau berjuang di jalan Allah seperti dalam kegiatan dakwah, pendidikan, kesehatan, aktivitas sosial, dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil: Musafir atau orang yang dalam perjalanan dan kehabisan bekal atau biaya untuk kembali pulang.

Zakat bisa langsung dibayarkan kepada golongan orang yang membutuhkan di sekitarmu, atau melalui lembaga amil untuk didistribusikan.

Bagi umat Islam yang bermaksud menunaikan zakat dengan uang dapat memantau imbauan dari Baznas wilayah setempat, khususnya mengenai nilai uang zakat yang harus ditunaikan.

Kelebihan membayar zakat penghasilan melalui lembaga amil di antaranya sasaran penerima lebih luas, zakat lebih tepat sasaran, lebih praktis, dan kamu juga bisa mendapatkan laporan bulanan dari setiap transaksi yang dilakukan.

Kini kita juga sudah mengetahui bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan umat muslim. Oleh karenanya, jika sudah memenuhi syarat namun tidak menunaikannya, maka akan berdosa.

Dari sedikit penjelasan tentang zakat tadi, masih banyak kaum muslim yang masih awam tentang manfasat berzakat.

Apa sih faedah dan hikmah yang dapat dirasakan oleh individu maupun masyarakat jika berzakat? Melansir dari laman baznas, berikut beberapa keutamaan berzakat yang perlu kamu ketahui.

1. Menyempurnakan Agama Zakat adalah bagian dari pondasi rukun islam yang keempat, setelah Syahadat, Sholat, dan Puasa.

Dengan menunaikan zakat, maka akan semakin sempurna ibadah seseorang dalam menjalankan perintah agama. Hal ini tentunya merupakan suatu tujuan dari setiap muslim demi mendapatkan ridho dari Allah SWT.

2. Mensucikan dan Menambah Harta Kata Zakat memiliki makna At-Thohuru, yang artinya membersihkan atau mensucikan. Itu dapat diartikan bahwa, dengan berzakat maka Allah SWT akan mensucikan harta dan jiwa kita dari dosa.

Selain itu zakat juga bermakna An-Numuw, atau tumbuh dan berkembang. Makna ini semakin menegaskan bahwa orang yang menunaikan zakat, Insya Allah hartanya akan terus bertambah dan berkembang seusia

3. Ampunan Dosa Sebagaimana tertulis dalam Alquran surat Al Maidah ayat 12, yang menyatakan Allah berjanji mengampuni dosa-dosa hambanya yang mendirikan sholat, menunaikan zakat, beriman kepada rasul.

"Sesungguhnya Aku beserta kamu, sesungguhnya jika kamu mendirikan shalat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air didalamnya sungai-sungai. Maka barangsiapa yang kafir di antaramu sesudah itu, sesungguhnya ia telah tersesat dari jalan yang lurus.” (QS. Al Maidah: 12)

4. Mendekatkan diri kepada Allah SWT Menunaikan zakat merupakan salah satu bentuk mensyukuri nikmat yang diberikan Allah SWT.

Zakat juga mengajarkan kita bagaimana menjadi pribadi yang murah hati, ikhlas dan tulus memberikan bantuan ke orang lain yang membutuhkan.

5. Mendatangkan Keberkahan Salah satu makna zakat lainnya yaitu Al-Barakatu, yang artinya berkah.

Dengan membayarkan zakat atas harta yang kita miliki akan selalu dilimpahkan juga keberkahan oleh Allah SWT. Keberkahan harta ini tentu akan berpengaruh pada keberkahan kita dalam menjalani hidup.

Nah, sekarang kamu sudah mengetahui besaran zakat fitrah dan zakat penghasilan yang harus dibayarkan? Yuk tunaikan segera kewajiban ini agar mendapat kebaikan dan berkah bagi harta kita. Semoga bermanfaat.***

 

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler