Sempat Menjadi DPO, Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengeroyokan Siswa SMA Negeri 70 Jakarta

29 Juni 2022, 19:45 WIB
Ilustrasi pengeroyokan. /Pexels/Anete Lusina/

PRFMNEWS - Sempat menjadi DPO, kini Polres Metro Jakarta Selatan telah mengamankan pria yang bernama Damara Altaf Alawdin alias Mantis.

Mantis ditangkap polisi terkait kasus pengeroyokan pelajar SMA Negeri 70.

"Sudah ditangkap (pelaku pengeroyokan) SMA 70. Kemarin sudah ditangkap. Sudah tidak ada DPO," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit saat dikonfirmasi wartawan, pada Rabu 29 Juni 2022, seperti dikutip prfmnews.id dari PMJ News.

Meski demikian, Ridwan belum menjelaskan secara detail terkait tempat dan lokasi penangkapan DPO tersebut.

Baca Juga: Ronaldinho Bikin Raffi Ahmad Minta Maaf, Mengeluh Datang ke Andara Meski Dijamu dan Dapat Fasilitas Mewah

Ridwan mengatakan bahwa pelaku buron setelah mengeroyok korban yang juga siswa SMA Negeri 70 Jakarta.

"Korbannya adik kelas mereka (pelaku)," sambung Ridwan.

Kemudian atas perlakuannya tersebut, pelaku Mantis yang melakukan pengeroyokan tersebut akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

"(Diancam Pasal) 170, kan bersama-bersama beberapa orang. Tapi dia yang paling dominan," jelas Ridwan.

Baca Juga: Macron Beritahu Biden Bahwa UEA dan Arab Saudi Hampir Tidak Dapat Meningkatkan Produksi Minyak

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Damara Altaf Alawdin alias Mantis terkait kasus pengeroyokan.

Pria tersebut diburu penyidik Polres Metro Jakarta Selatan lantara terlibat kasus pengeroyokan terhadap anak di bawah umur. Informasi ini disebarkan melalui akun Instagram @PolisiJaksel.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler