Jadwal Kereta Tambahan untuk Mudik Dirilis, Simak Jadwal dan Rutenya

- 15 April 2022, 13:20 WIB
Ilsutrasi KA Mudik.
Ilsutrasi KA Mudik. /Instagram @keretaapikita

PRFMNEWS – Setelah diizinkan untuk melaksanakan mudik lebaran, banyak masyarakat yang mulai berburu tiket perjalanan bahkan hingga kehabisan.

Salah satu yang banyak digandrungi adalah perjalanan menggunakanan kereta api, sampai beberapa tiket mejelang lebaran diketahui habis.

PT KAI pun secara resmi menambahkan perjalanan kereta api untuk bulan April 2022 atau menjelang mudik lebaran.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah BRI Bagi-bagi Hadiah Rp2 Juta dalam Rangka HUT BRI ke-130? Ini Faktanya

Dikutip prfmnews.id dari akun instagram resmi Kereta Api Indonesia @kai121_, berikut jadwal dan rute kereta tambahan untuk perjalanan mudik lebaran 2022:

1. Tanggal keberangkatan 14-16 April 2022
KA Tambahan GMR-SLO
Gambir – Solo Balapan
Dari Gambir 22.50

2. Tanggal keberangkatan 15-17 April 2022
KA Tambahan SLO-GMR
Solo Balapan – Gambir
Dari Solo Balapan 09.55

3. Tanggal keberangkatan 14, 22-27 April 2022
KA Argo Sindoro Tambahan
Gambir – Semarang Tawang
Dari Gambir 13.05

Baca Juga: Besaran Zakat Fitrah Tahun ini di Jabar yang Ditetapkan Baznas

4. Tanggal keberangkatan 22-27 April 2022
KA Argo Sindoro Tambahan
Semarang Tawang – Gambir
Dari Semarang Tawang 06.50

5. Tanggal keberangkatan 22-27 April 2022
KA Argo Cheribon
Dari Cirebon 05.00
Dari Gambir 08.30

Baca Juga: Berikut Lokasi dan Jadwal Keberangkatan Bus untuk Mudik Gratis dari Kemenhub

Pemesanan tiket bisa melalui KAI access, Kai.id ataupun melalui mitra remi KAI.

Bagi penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), bisa naik KA tanpa skrining antigen atau RT-PCR.

Sementara penumpang yang sudah divaksin dosis kedua, diwajibkan untuk melampirkan hasil rapid test antigen dengan masa berlaku 1×24 jam atau RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Baca Juga: Penelitian Singapura Ini Bawa Kabar Tidak Mengenakkan Untuk Pengguna Vaksin Sinovac

Penumpang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam.

Penumpang yang karena kondisinya tidak atau belum dapat divaksin, diwajibkan melampirkan hasil RT-PCR dengan masa berlaku 3×24 jam dan menyertakan surat keterangan dari dokter RS Pemerintah yang menerangkan kondisinya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah