5. Nama harus lengkap dan sesuai dengan yang tercantum di e-KTP
6. Pemohon melakukan pendaftaran secara online dengan mencantumkan nomor register dari kelurahan melalui https://linktr.ee/BPUMtahap2 mulai tanggal 16-25 November 2020
7. Sesuai dengan SOP protokol kesehatan agar tak terjadi kerumunan, diharapkan pendaftaran ke kelurahan agar dikoordinir oleh RT atau RW setempat
8. Pendaftaran secara online dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon atau dibantu oleh kelurahan RT/RW atau relawan
Baca Juga: Dua Orang Tewas Tertimpa Pohon di Jalan Tamansari, Pemkot Bandung Bisa Dituntut ke Jalur Hukum?
9. Apabila berkas pendaftaran telah lengkap dan telah melakukan pendaftaran secara online agar di-fotocopy kemudian disimpan oleh calon penerima BPUM dan berkas asli diserahkan ke kelurahan
10. Bagi pemohon yang telah terdaftar pada tahap 1 tidak dapat mengajukan kembali pada tahap 2, karena system akan langsung memblokir berdasarkan NIK
11. Berkas pendaftaran yang telah dikumpulkan di kelurahan diserahkan ke Dinas KUMKM Kota Bandung setelah pendaftaran ditutup.***