Soal Aduan Penahanan Ijazah, Ombudsman Jabar Minta Orang Tua Lengkapi Syarat Formil dan Materil

- 13 November 2020, 15:35 WIB
Ombudsman Jabar akan tindaklanjuti soal laporan penahanan ijazah oleh kepala sekolah.*
Ombudsman Jabar akan tindaklanjuti soal laporan penahanan ijazah oleh kepala sekolah.* /Instagram/@ombudsmanri137jabar

Ia menambahkan, jika merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2008 tentang Dana Penyelenggaraan Pendidikan, di sana tertulis pungutan dilakukan sekolah dalam rangka penyelenggaran pendidikan itu diperbolehkan.

Baca Juga: Tanah Bekas Galian C Seluas 16,2 Ha di Sumedang Bakal Disulap Jadi Kawasan Ekowisata

Namun, bagi peserta didik atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomi, tidak diperkenankan untuk dipungut bayaran. Selain itu, pungutan, lanjut Sartika, tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik baik penerimaan peserta didik maupun kelulusan siswa.

“Merujuk pada PP 48 tahun 2008 tentang dana penyelenggaraan pendidikan bahwa pungutan yang dilakukan oleh sekolah dalam rangka penyelenggaraan pendidikan itu pertama tidak boleh dipungut bagi peserta didik atau orang tua yang jelas-jelas tidak mampu secara ekonomi. Kedua pungutan itu tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan atau kelulusan,” kata dia.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x