Di samping itu, ia menginginkan penetapan UMK di kota/kabupaten se-Jawa Barat memperhatikan data dan kondisi di wilayahnya masing-masing.
Diketahui, dalam metapkan UMP ini, Taufik menyebut pihaknya mengikuti acuan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021.***